Nalarnews.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang gerak cepat menindaklanjuti kebijakan penataan Non ASN. Hal ini menindaklanjuti Surat Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 Perihal Penjelasan Pengadaan PPPK di lingkungan Pemkot Bontang.
Disebutkan dalam surat tersebut bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai Non ASN tahun 2024.
Penataan pegawai Non ASN dimaksud, yaitu pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai Non ASN BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Ketentuan Seleksi PPPK Tahap 2
- Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.
- Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS.
- Belum melamar seleksi pengadaan ASN.
- Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1.
- Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Instansi Bisa Usulkan PPPK Paruh Waktu Jika Disetujui PANRB
Selain itu, instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja. Setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.
Kepala Badan Kepegawaian BKPSDM Kota Bontang Sudi Priyanto menyampaikan, bahwa Pemkot Bontang telah menindaklanjuti surat edaran tersebut, dengan menyampaikan informasi penting tersebut kepada seluruh kepala dan pengelola kepegawaian perangkat daerah dan tim manajemen kinerja Pemkot Bontang.
Kemudian, permohonan Aktivasi Akun SSCASN Pendaftar PPPK Sebanyak 14 orang bagi Non ASN memenuhi syarat MS pada Seleksi PPPK periode/tahap 1, namun saat seleksi kompetensi yang bersangkutan berhalangan hadir.
“Permohonan tersebut telah disampaikan ke Kepala BKN cq. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN. Dengan harapan ke 14 orang Non ASN dimaksud dapat segera mendaftar pada seleksi PPPK tahap 2,” tuturnya. (adv/bkpsdmbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi02