Nalarnews.id, Bontang – Seorang ASN Bontang disebut-sebut sebagai terduga pelaku penipuan haji khusus furoda yang menimpa warga Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial NU (44).
Namun kabar tersebut ditepis Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto. Sudi menyebut informasi yang tengah ramai diberitakan di media elektronik dan media sosial tidak sepenuhnya benar lantaran pelaku disebut merupakan ASN asal Bontang.
Guna menghindari kesimpangsiuran, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlinawaty, juga memerintahkan jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bontang untuk melakukan penelusuran terkait pemberitaan tersebut.
“Sebab ini menyangkut nama baik jajaran Pemkot Bontang secara keseluruhan,” tegas Iin -sapaannya-.
Tak perlu waktu lama, fakta pun terungkap. BKPSDM Bontang bergerak cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya kemiripan antara foto tersangka berinisial AN yang diberitakan di beberapa media dengan data seorang ASN yang terdaftar pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG).
Berdasarkan data tersebut, ASN berinisial AN tersebut diketahui berprofesi sebagai guru di salah satu SMK Negeri Bontang dan telah dikonfirmasi pihak sekolah. Fakta yang diperoleh menunjukkan bahwa pelaku dengan inisial AN benar telah ditangkap pada Senin, 20 Januari 2025 lalu terkait kasus penipuan yang ramai diberitakan.
“Berarti clear ya, bahwa AN bukanlah ASN Pemkot Bontang, melainkan ASN Pemerintah Provinsi Kaltim” sebut Sudi pada awak media.
Sudi juga menegaskan bahwa sejak 2015, kewenangan pembinaan guru, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan di tingkat SMA, MA, dan SMK, termasuk pembinaan kepegawaiannya, menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Peralihan kewenangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana alih personel, pendanaan, prasarana, dan dokumen (P3D) mulai terlaksana setelah UU tersebut diterbitkan.
“Sebagai tindak lanjut, BKPSDM Bontang telah menyampaikan informasi terkait penangkapan oknum AN kepada PPNS Pemprov Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN,” pungkasnya. (adv/bkpsdmbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi03