Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Irwan: Ini Adalah Warisan yang Sepatutnya Dijaga. Semangat dan nilai-nilai persatuan yang ada dalam Empat Pilar Kebangsaan, harus selalu disemai serta dirawat untuk senantiasa menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia.
Nalarnews.id, Samarinda — Indonesia memiliki fondasi yang dikenal dengan istilah empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar tersebut telah menjadi sejarah perjalanan bangsa Indonesia, dan menjadi komitmen kebangsaan yang harus terus ditingkatkan.
Empat pilar kebangsaan itu, telah menjadi bagian dari perekat kebangsaan yang begitu luar biasa. Yang menyatukan semangat persatuan dari Sabang hingga Merauke. Pemersatu yang begitu luar biasa kuat bagi keberagaman suku, bahasa, dan agama di Tanah Air.
Sebab itu Irwan sebagai anggota MPR RI memperluas jangkauan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, di mana merupakan implementasi tugas konstitusional MPR RI dengan mengajak pengurus lingkungan tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga se-Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Empat Pilar Kebangsaan ini merupakan implementasi dari tugas konstitusional MPR RI dan pelaksanaan amanat UU No. 17 tahun 2014. Acara ini juga se-napas dengan visi MPR RI sebagai rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasaila dan kedaulatan rakyat,” tegas Irwan politisi kelahiran Sangkulirang ini, Selasa (25/5/2021).
Irwan menegaskan, masyarakat dapat menjaga semangat persatuan dan senantiasa diperjuangkan oleh MPR RI melalui berbagai kegiatan masyarakat dengan nilai-nilai empat pilar MPR RI.
“Nilai-nilai empat pilar adalah warisan yang sudah sepatutnya dijaga untuk semangat kebangsaan dan yang lebih penting lagi kita hadirkan dalam setiap ruang publik dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” demikian kata Irwan.
Lalu Apa Saja Isi Empat Pilar Negara Kebangsaan Indonesia? Berikut penjelasan lengkapnya:
- Pancasila
Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia. Nama ‘Pancasila’ sendiri berasal dari dua kata sansekerta, yakni ‘Panca’ yang berarti Lima dan ‘Sila’ yang berarti prinsip atau asa.
Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Adapun, lima prinsip utama yang menyusun Pancasila adalah sebagai berikut
-Ketuhanan yang Maha Esa
-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
-Persatuan Indonesia
-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat indonesia.
- UUD 1945
UUD 1945 pertama kali disusun rancangannya pada 29 April 1945. Untuk membuat undang-undang ini, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sengaja dibentuk. Kemudian, pada 22 Juni 1945 dibentuk panitia sembilan. Mereka diketahui merancang Piagam Jakarta yang kemudian menjadi naskah pembukaan UUD 1945.
Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Baru pada 29 Agustus 1945 Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengukuhkan pengesahan UUD 1945.
- NKRI
NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir Soekarno dan Moh Hatta.
NKRI menganut sistem republik dengan sistem desentralisasi. Hal itu sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 di mana pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
- Bhinneka Tunggal Ika
Bukan sekadar slogan, Bhineka Tunggal Ika merupakan gambaran dari bangsa Indonesia. Adapun, ‘Bhina’ artinya pecah, ‘Ika’ artinya itu, ‘Tunggal’ artinya satu, sehingga Bhineka Tunggal Ika berarti terpecah itu satu.
Slogan tersebut memiliki gambaran yang sesuai dengan Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dari Sabang sampai Merauke. Walaupun terpisah, masyarakat merupakan satu kesatuan, yakni warga negara Indonesia. (r1)