Nalarnews.id, Bontang – Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk salah satu program “5 Prioritas Kerja” tahun 2019-2024 oleh Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin dalam mewujudkan Indonesia emas 2045.
Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Kota Bontang khususnya misi yang ketiga yaitu “Mewujudkan Kota Bontang yang Berdaya Saing dan Sejahtera melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia”.
Dalam mendukung program tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian dibidangnya melalui pemberian tugas belajar baik tugas belajar yang dibiayai oleh APBN atau APBD maupun tugas belajar mandiri. Pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diberikan dalam rangka memenuhi standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir berdasarkan sistem merit.
Pengimplementasian pemberian tugas belajar bukan hanya tentang peningkatan kualifikasi SDM saja, tetapi juga tentang bagaimana menghasilkan SDM yang kompeten di bidangnya sesuai dengan kebutuhan Kota Bontang. Kualitas atau profesionalisme pelaksanaan tugas belajar merupakan tuntutan yang harus segera direspon yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
“Salah satu kendala dalam perencanaan tugas belajar khususnya yang dibiayai yaitu belum adanya penyusunan kebutuhan program studi tugas belajar. Sehingga kita kesulitan dalam menentukan anggaran untuk tugas belajar dibiayai APBD dan prioritas program studi yang dibutuhkan oleh Kota Bontang. Serta PNS tidak mengetahui program studi yang dibutuhkan dalam mendukung pembangunan di Kota Bontang,” ujar Wendi Andriansyah, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi dan Pengembangan SDM BKPSDM Bontang.
Dalam menjawab tantangan tersebut, Wendi Andriansyah yang juga merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan III Tahun 2024 Puslatbang KDOD LAN menyampaikan terobosan inovasi melalui Aksi Perubahannya dengan judul Smart PNS atau Strategi Manajemen Peningkatan Kualifikasi melalui Tugas Belajar.
Dimana bertujuan meningkatkan kualitas manajemen peningkatan kualifikasi pendidikan PNS melalui program tugas belajar dan sudah diujikan pada seminar rancangan aksi perubahan pada 19 September 2024 dengan penguji Ir Siti Farisyah Yana.
Langkah pertama dalam menyusun Smart PNS yaitu menyusun panduan teknis implementasi Smart PNS. Lalu menyusun Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan tugas belajar PNS. Begitu juga dengan melakukan sosialisasi panduan teknis SMART PNS termasuk SP dan SOP.
“Serta melakukan uji coba asistensi penyusunan kebutuhan tugas belajar pada 2 perangkat daerah, yaitu Diskominfo dan DPUPRK,” tuturnya.
Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto yang juga selaku mentor pada kegiatan tersebut menyatakan bahwa yang akan dilakukan melalui Smart PNS ini merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem merit. Guna membangun SDM Aparatur melalui peningkatan kualifikasi pendidikan yang didasarkan pada kebutuhan organisasi atau instansi Pemkot Bontang.
“Penyelenggaraannya harus memiliki kaidah sistematis dengan tolak ukur yang jelas, transparan dan obyektif,” ungkapnya kepada media ini.
Selanjutnya, kata dia, kedepannya pihaknya mengharapkan manfaat dari Smart PNS ini. Antara lain manfaat internal BKPSDM, yakni tersedianya panduan teknis Smart PNS serta Standar Pelayanan dan SOP dalam melaksanakan manajemen peningkatan kualifikasi melalui tugas belajar.
“Tersedianya data kebutuhan tugas belajar sehingga Pemkot Bontang dapat menghasilkan SDM yang kompeten dibidangnya sesuai dengan kebutuhan Kota Bontang,” paparnya.
Selain itu manfaat eksternal yakni memberikan kemudahan dalam mengakses informasi kebutuhan program studi yang dibutuhkan oleh Pemkot Bontang dalam mendukung program pembangunan Kota Bontang serta regulasi pelaksanaan tugas belajar.
“Sekaligus ini juga merupakan bagian dari peningkatan Indeks Profesionalitas ASN (IPASN) yang merupakan program berkelanjutan, guna menciptakan ASN yang professional, kuat, tangguh dan berdaya saing tinggi dalam memberikan pelayanan dan penyelengaraan tugas yang prima,” tutupnya. (r1)