Nalarnews.id, Bontang – Wali Kota Bontang Basri Rase melantik dan mengambil sumpah janji sebanyak 159 PNS dan 125 PPPK Tenaga Kesehatan bertempat di Pendopo Wali Kota Bontang, Rabu (10/5/2022)
Bertindak selaku saksi dalam acara tersebut adalah Asisten Administrasi Umum dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, dan juga turut dihadiri oleh beberapa Kepala Perangkat Daerah.
Kepala BKPSDM Kota Bontang Sudi Priyanto, menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara bahwa pada pasal 66 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 39 ayat 1, setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah janji.
Selain itu, berdasarkan Ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Bahwa CPNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) Tahun harus diangkat dalam jabatan fungsional. Dan setiap PNS dan PPPK yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah /janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, maka pada hari ini dilaksanakan pengambilan sumpah/janji PNS bersamaan dengan pelantikan jabatan fungsional PNS dan PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bontang 2023.
Pengambilan Sumpah Janji PNS dilaksanakan terhadap 159 orang PNS, dengan rincian Golongan II sebanyak 95 orang dan Golongan III sebanyak 64 orang.
Pelantikan jabatan fungsional PNS dan PPPK dilaksanakan terhadap 80 orang PNS dan 125 orang PPPK.
Dalam sambutan juga arahannya Wali Kota Bontang berikan penekanan secara tegas kepada seluruh PNS dan PPPK yang dilantik dan diambil sumpah janji, yaitu: tiga nilai dasar yang tidak boleh berubah dan harus dimiliki ASN.
“Kita harus miliki kualitas integritas yang baik. Tugas sebagai ASN adalah pengabdian, yang kemuliaannya terletak pada keberhasilan melaksanakan tugas dan pelayanan kepada publik,” ujarnya.
Integritas lanjutnya, adalah harga mati dan menjadi pondasi yang jangan sampai goyah, jangan sampai hancur dan digadaikan oleh hal-hal yang bisa merusak nilai-nilai integritas itu.
“Kembalikan kepada niat, hari ini anda diambil sumpah jabatan, berpuluh tahun anda akan mengalami godaan-godaan, akan mengalami tantangan-tantangan, yang mungkin merusak nilai integritas,” ujarnya.
Nilai kedua lanjut Wali Kota, adalah melayani dengan sepenuh hati. Jadilah kelompok yang melayani bukan dilayani, jadilah kelompok yang memberi bukan diberi, kelompok yang menolong bukan ditolong, kelompok yang membantu bukan dibantu.
“Itulah esensi dari ASN, selalu tangannya di atas bukan tangan di bawah,” katanya.
Nilai ketiga, yaitu Profesionalisme. Tingkatkan lagi keilmuan, sering-sering membaca buku, ikuti seminar, konferensi dan kegiatan positif lainnya untuk meningkatkan kapasitas. Profesionalisme itulah yang harus jadi kehebatan seorang ASN.
Lebih lanjut karena CPNS telah diambil sumpah janjinya sebagai PNS, agar saudara mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya serta mendukung usaha Pemerintah guna mendorong terciptanya good governance.
Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kuantitas dan kemampuan birokrasi. Birokrasi sebagai pemberi bentuk kebijakan publik dengan sumber daya aparatur yaitu pegawai yang profesional dan produktif, harus mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu.
Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa atau pelayanan yang disediakan oleh ASN. Tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian dan ketata laksanaan.
Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (Cultural And Political Development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (Economic And Social Development).
“Saudara hendaknya dapat mewujudkan disiplin, kecakapan dan prestasi kerja yang baik, di manapun saudara bertugas. Ingatlah bahwa status PNS maupun PPPK dapat diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat jika saudara melanggar peraturan yang telah ada,” katanya.
Pewan Wali Kota, agar ASN bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan.
“Tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik – baiknya, banyaklah belajar, niscaya saudara akan mencapai keberhasilan dalam pekerjaan. jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati,” pungkasnya. (r1)