Anggota DPRD Kaltim Diduga Terlibat Korupsi PT Telkom Rp431 miliar

Anggota DPRD Kaltim Diduga Terlibat Korupsi PT Telkom Rp431 miliar
Para tersangka PT Telkom dengan rompi pink. (Dok Kejadi DKI Jakarta)

Nalarnews.id, Jakarta – Seorang Anggota DPRD Kaltim asal Balikpapan, Kamarudin Ibrahim, diduga terlibat kasus korupsi PT Telkom dari 2016-2018 senilai Rp431 miliar. Anggota dewan tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI bersama delapan orang lainnya. Total, ada sembilan orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penetapan ini dilakukan pada Rabu (07/05/2025), berdasarkan Siaran Pers Kejati DKI Jakarta Nomor PR-27/M.1.3/Kph.2/05/2025. Dugaan ini menguat setelah salah satu media sosial mengupload foto para tersangka dan memakai Masker berwarna abu-abu.

Berdasarkan rilis tersebut, 9 orang tersangka yang juga merupakan pemilik perusahaan bersepakat melakukan kerja sama pengadaan barang dengan menggunakan anggaran PT Telkom Indonesia. Sebelumnya PT Telkom menunjuk 4 perusahaan yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

Keempat perusahaan tersebut juga menunjuk 9 perusahaan lainnya sebagai vendor dan berafiliasi. Namun, sayangnya vendor-vendor tersebut tidak melaksanakan pengadaan atau fiktif.

Kesembilan perusahaan tersebut ialah PT ATA Energi yang melaksanaan engadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan besaran proyek sekitar Rp64,4 miliar. Selanjutnya PT International Vista Quanta yang menyediakan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek Rp60,5 miliar.

Lalu, PT Japa Melindo Pratama yang melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di Proyek Puri Orchad Apartemen dengan total nilai proyek sebesar Rp60,5 miliar. Begitu pun dengan PT Green energy Natural Gas yang melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp45, 276 miliar.

Selanjutnya, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa, yang seharusnya melakukan pemasangan Smart Supply Chain Management sebesar Rp13,2 miliar. Dilansir dari Signalhire.com perusahaan ini bergerak dibidang jasa konstruksi, produsend an pemasok beton siap pakai (ReadyMix), Pengujian dan analisis pada produk beton, Pilling, dan Beton Pracetak. Kamarudin merupakan Direktur di perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2013 tersebut.

Pengadaan Fiktir PT Telkom Mencapai Rp431,728 miliar

Selanjutnya, PT.Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp67, 411 miliar. Lalu PT VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp33 miliar.

PT Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp114,9 miliar. Terakhir, PT Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 10,9 miliar.

Total pesanan fiktif ini mencapai Rp431,728 miliar. Penyidikan telah dilakukan sejak 21 April 2025 dan Kamarudin ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Mei 2025 dengan nomor Surat Penetapan TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025. Ke 9 tersangka tersebut berinisial AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung, tersangka AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari ke depan. Sedangkan tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *