Proses PAW Makmur HAPK menuju Kemendagri melalui Gubernur. Berhubung telah ada kesepakatan dan diumumkan dalam paripurna maka mekanisme PAW tersebut di DPRD Kaltim telah selesai.
Nalarnews.id, Samarinda – Proses pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK telah memasuki babak baru. Setelah disepakati dan diumumkan pada Paripurna ke 25 DPRD Kaltim, Selasa (2/11/2021) maka proses selanjutnya akan bergulir ke Kantor Gubernur Kaltim.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Ia mengatakan, syarat proses pergantian harus dibacakan dan ditetapkan dalam paripurna. Setelah itu proses PAW Makmur HAPK disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur.
Dalam hal ini, Samsun menjelaskan, batasan waktu dalam proses pergantian tersebut tidak bisa dipastikan karena memang di luar kewenangan DPRD. Namun ia menegaskan, berhubung telah ada kesepakatan dan diumumkan dalam paripurna maka mekanisme PAW tersebut di DPRD Kaltim telah selesai.
“Artinya tidak ada lagi proses di DPRD kita hanya tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri terkait penggantinya. Melalui gubernur untuk diusulkan ke Kemendagri, ” tuturnya.
“Kalau mekanismenya, dari DPRD maksimal 7 hari sejak ditetapkan surat tersebut akan diteruskan ke Gubernur,” sambungnya.
Namun, apabila dalam prosesnya Gubernur Kaltim Isran Noor tidak meneruskan surat dimaksud maka hal itu bukan lagi wewenang dewan.
“Mungkin Gubernur memiliki pertimbangan sendiri,” ujarnya.
Anggota DPRD Kaltim Fraksi PDI-P itu mengungkapkan, sebenarnya perihal ini tidak diinginkan. Namun, lantaran hal tersebut bersifat kolektif kolegial maka pihaknya pun menghargai semua pihak yang berkaitan dengan permasalahan PAW Ketua DPRD Kaltim.
“Kami sebenarnya berat untuk memutuskan (kesepakatan pembacaan PAW). Sebab mekanisme mengatakan demikian, karena ini kesepakatan rapat paripurna, bukan keputusan pimpinan. Pergantian itu kewenangan partai politik dan dibacakan atau diumumkan di dalam paripurna,” ucapnya.
Dalam proses pembacaan PAW tersebut, ia juga menjelaskan, pimpinan DPRD maupun anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui hal tersebut karena merupakan masalah internal partai. Selain itu, Samsun menegaskan, DPRD Kaltim menghargai proses hukum yang tengah dilakukan Makmur HAPK dalam mencapai keadilan.
Namun, di sisi lain, pihaknya juga menghargai fraksi Golkar yang sudah mendapatkan penugasan dari partai. Adapun sebagai anggota legislatif, dikatakannya, dalam mekanisme pergantian alat kelengkapan dewan (AKD) memang merupakan kewenangan partai, dalam hal pergantian maupun pergeseran jabatan.
“Beliau mengajukan gugatan ke pengadilan silakan, kita menghargai itu. Tapi mekanisme di internal tetap jalan, artinya kalau memang beliau tidak bersalah dan beliau dinyatakan menang untuk dikembalikan tentu kami kembalikan. Karena memang mekanismenya begitu,” paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mengatakan, karena ini persoalan internal Partai Golkar maka pihaknya pun tak ingin banyak berkomentar. Namun menurutnya, lebih arif apabila DPRD terlebih dahulu meminta pendapat hukum berkaitan dengan proses tersebut agar tidak menimbulkan banyak persepsi di masyarakat.
“Saya sudah sampaikan seperti itu. Tapi hasilnya ada yang mau voting. Padahal itu tidak perlu, karena bukan lintas fraksi namun masalah internal fraksi. Jangan sampai salah satu fraksi yang ada di DPRD Kaltim menghambat kinerja atau program-program kedewanan,” paparnya.
Selain itu, wakil rakyat dari Fraksi Partai PAN ini mengungkapkan, tidak dapat mempengaruhi rekan-rekan lain di DPRD. Bahkan menegaskan, secara pribadi pun tidak ingin terlibat dalam proses PAW itu. Terlebih dengan adanya surat dari kuasa hukum Makmur HAPK yang dilayangkan ke setiap fraksi berkaitan larangan pengambilan tindakan dalam proses hukum tersebut.
“Kalau sudah ada surat seperti itu kita tidak boleh mengambil tindakan. Risikonya nanti bagi teman-teman yang belum paham hukum, kalaupun ada paripurna lagi maka dapat dikenai sanksi hukum. Minimal PH-nya dapat mengajukan gugatan kepada yang hadir, baik gugatan material maupun imaterial. Nah itu yang saya hindari,” pungkasnya. (n1/r1)