Pembunuh wanita di kamar Hotel MJ diciduk, dikira menipu jadi alasan pelaku membunuh. Kejadian bermula saat pelaku R melakukan komunikasi kepada EW melalui aplikasi MiChat. Saat itu R meminta dicarikan perempuan penghibur.
Nalarnews.id, Samarinda – Setelah 21 hari bekerja mengungkap kematian RA (21) di kamar 508 Hotel MJ, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pembunuh wanita di kamar Hotel MJ dari pelariannya, di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Sabtu (6/11/2021) kemarin.
Dalam kasus kematian perempuan muda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan tersebut polisi juga mengamankan pelaku lainnya. Yakni pria berinisial EW yang tersandung kasus tindak pidana perdagangan orang alias TPPO.
Kasus kedua pelaku pun dibeber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolresta, AKBP Eko Budiarto pada Senin, (8/11/2021) siang.
Kata Eko awal kejadian bermula saat pelaku R melakukan komunikasi kepada EW melalui aplikasi MiChat. Saat itu R meminta dicarikan perempuan penghibur dan disepakati nantinya pelaku akan bertemu dengan korban di Hotel MJ.
“Saat bertemu, korban terlebih dulu meminta uang DP sebesar Rp250 ribu dan pelaku memberikannya. Kemudian korban izin ingin keluar, dengan alasan mau beli pulsa. Pelaku merasa ditipu dan terjadi cekcok awal,” beber Eko kepada awak media.
Saat merasa hendak ditipu, pelaku R lantas naik pitam. Mulanya korban ditarik dan dibanting pelaku ke atas kasur.
“Kemudian pelaku menutup wajah korban pakai bantal karena kesal tadi. Korban pun langsung melawan dan menendang kepala R, hingga pelaku terpental dan jatuh ke lantai,” imbuhnya.
Saat terjatuh ke lantai, pelaku kemudian mengambil kaca rias genggam dan memecahkannya. Pecahan kaca itu lantas dihunuskan pelaku kepada korban disertai beberapa ucapan ancaman.
Karena merasa takut, korban pun lantas berteriak dan hal tersebut rupanya membuat pelaku langsung gelap mata dan menghunjamkan pecahan kaca tersebut di sekujur tubuh korban. Hingga korban pun tewas tersungkur bersimbah darah.
“Korban ditikam dengan pecahan kaca. Dari hasil forensik ditemukan ada 25 luka tusuk di sekujur tubuh korban. Dan luka tusuk ini yang menjadi sebab kematian korban,” tegas Eko.
Usai menghabisi RA, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Pelaku R mulanya masih berada di Samarinda. Namun ia selalu berpindah tempat di rumah kerabat-kerabatnya untuk menghilangkan jejak.
Hingga beberapa hari setelah kasus pembunuhan itu, R kemudian memutuskan kabur ke rumah sang paman di Kabupaten Kutai Barat. Polisi yang terus bekerja akhirnya berhasil mendapatkan informasi pelarian R tersebut.
Pengejaran pun dilakukan, tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota yang dibantu Satreskrim Polresta Samarinda beserta Ditreskrimum Polda Kaltim akhirnya berhasil mengamankan pembunuh wanita di kamar Hotel MJ dari pelariannya.
“Pelaku pun berhasil diamankan tim gabungan tanpa perlawanan. Dan langsung digelandang ke Samarinda untuk diproses lebih lanjut,” terang Eko.
Tak hanya itu, Eko juga menjelaskan tentang pelaku TPPO, yakni EW yang sudah bekerja sebagai muncikari sejak setahun terakhir. EW juga diketahui merupakan pria asal Kalimantan Selatan yang berperan membawa RA ke Samarinda sebagai perempuan penghibur. Dari setiap transaksi EW diketahui mematok tarif mulai dari Rp400 ribu hingga Rp800 ribu.
“Jadi pembagiannya itu, kalau ada pembayaran Rp400 ribu, pelaku mendapatkan pembagian Rp100 ribu. Kalau Rp500-600 ribu pelaku mendapat Rp150. Kalau Rp800 ribu pelaku dapat Rp250 ribu,” beber Eko.
Atas tindakannya tersebut, EW pun diringkus petugas. Tepatnya pada Rabu 27 Oktober sebelum tim gabungan mengamankan pelaku pembunuhan.
“Yang jelas antara pelaku TPPO dan pelaku pembunuhan ini tidak saling kenal. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi MiChat itu saja dan tidak bertemu langsung,” timpal Eko.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku pun dipastikan mendekam dalam kurungan besi dan resmi menyandang status tersangka. Untuk tindak pidana perdagangan orang, EW dijerat Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara. Dan maksimal 15 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka pembunuhan, kami sanksi dengan Pasal 340 JO 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup,” pungkas Eko. (n1/r1)