Kaltim.nalarnews.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melarangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling pertambangan maupun perkebunan. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur bahwa seluruh kegiatan tambang harus menggunakan jalan khusus.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto mengatakan, hal itu sesuai dengan regulasi dan peraturan dari pemerintah. Terkait penggunaan jalan yang sesuai dengan aktivitas pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit.
“Tidak ada kompromi. Aktivitas hauling wajib menggunakan jalan tambang. Jalan umum baik milik negara, provinsi, maupun kabupaten bukan untuk hauling,” tuturnya.
Kasus di Muara Kate menjadi perhatian serius, di mana aktivitas hauling yang melewati jalan umum menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa. Kejadian tersebut mendorong pemerintah provinsi memperketat pengawasan dan penindakan.
Menurut Bambang, solusi konkret telah tersedia, seperti jalan hauling sepanjang 143 kilometer milik Tabalong Prima Resources, yang menghubungkan Tabalong ke pelabuhan di Teluk Apar dan Teluk Adang. Jalan ini kini difungsikan penuh untuk mengangkut batu bara tanpa melintasi jalan umum.
Namun, ia juga menjelaskan, bahwa dalam situasi tertentu penggunaan jalan umum bisa saja diberikan izin, namun sifatnya sangat terbatas dan harus melewati proses perizinan resmi, seperti untuk keperluan crossing jalan.
Bambang menegaskan, dinas ESDM bersama forkopimda terus melakukan pemantauan lapangan di seluruh wilayah Kaltim, termasuk Kutai Barat, Tabang, dan menyusul ke Berau dan Kutai Timur. Fokus utama adalah memastikan perusahaan tambang dan perkebunan mematuhi regulasi.
“Kami tidak ingin ada korban berikutnya. Aturan ini tidak hanya untuk batu bara, tetapi juga kelapa sawit, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012,” tegasnya. (Adv/diskominfokaltim/mz)












