Kaltim.nalarnews.id, Samarinda – Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2025-2028 resmi dibuka. Proses perekrutan ini juga dipastikan tanpa pungutan biaya.
Ketua Tim Seleksi (Timsel), Muhammad Faisal, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam proses rekrutmen ini.
“Jangan lewatkan kesempatan jadi bagian dari pengawasan penyiaran di Kaltim,” ucap Faisal di Samarinda.
Proses pendaftaran telah dimulai sejak 21 Juli 2025 dan akan ditutup pada 20 Agustus 2025. Masyarakat yang memenuhi syarat dan memiliki ketertarikan terhadap dunia penyiaran dapat segera mendaftarkan diri dengan melengkapi sejumlah ketentuan administratif.
Persyaratan Administratif Rekrutmen KPID Kaltim
Persyaratan umum bagi calon meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta minimal bergelar sarjana.
Selain itu, calon wajib sehat jasmani dan rohani, tidak tercela, nonpartisan, tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media, serta tidak sedang menjabat sebagai anggota legislatif, yudikatif, maupun pejabat pemerintah.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP Kaltim, dua lembar pas foto 4×6 dengan latar belakang merah, curriculum vitae (CV) bermaterai, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat bebas narkoba, surat dukungan dari masyarakat atau lembaga, pakta integritas, dan pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik maupun kepemilikan media.
Calon juga diminta menyusun makalah visi dan misi sepanjang 7 hingga 10 halaman sebagai bahan seleksi administratif dan penilaian awal.
Seluruh berkas dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Timsel di Kantor DPRD Kaltim, Gedung A Lantai 2, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Karang Paci, Samarinda, pada hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Alternatif lainnya, pendaftaran bisa dilakukan via pos, dengan batas pengiriman paling lambat cap pos tanggal 20 Agustus 2025.
Faisal menekankanm bahwa semua proses seleksi ini bebas dari pungutan dan dijalankan dengan menjunjung prinsip keadilan. Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran dapat diakses melalui tautan bit.ly/PENDAFTARAN\_KPIDKALTIM2025-2028 atau melalui WhatsApp di nomor 08115186111 dan 081253833555.
“Bagi yang memenuhi syarat silahkan mendaftarkan diri,” tutupnya. (Adv/diskominfokaltim/yrk)












