Kaltim.nalarnews.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim)https://akurasi.id/ memperketat pengawasan distribusi beras, menyusul dugaan praktik pengoplosan beras premium dan medium yang marak terjadi di pasaran. Langkah ini dilakukan guna memastikan perlindungan konsumen dari praktik dagang yang merugikan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk mengambil sampel dari berbagai merek beras yang beredar.
“Saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium. Kami harapkan hasilnya bisa keluar dalam satu hingga dua hari ke depan,” ujarnya saat ditemui usai rapat di DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025).
Heni menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pasar tradisional hingga toko ritel dan warung pinggir jalan. Bila terbukti beras yang beredar tidak sesuai mutu sebagaimana labelnya, produk tersebut akan langsung ditarik dari peredaran.
Adapun penarikan dilakukan berdasarkan jumlah stok yang ditemukan di masing-masing distributor, toko, dan pasar. Untuk sementara, pemerintah belum mengumumkan merek atau jumlah tonase beras yang terlibat karena masih dalam tahap investigasi.
“Kalau ditemukan merek yang bermasalah, pasti akan ditindak. Ini menyangkut hak konsumen,” tambahnya.
Ia menekankan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Perdagangan, pelaku usaha wajib menerapkan prinsip jujur, transparan, dan adil. Produk yang diklaim sebagai beras premium harus benar-benar memenuhi standar tersebut.
Dampak dari praktik pengoplosan ini, kata Heni, lebih berdampak pada kualitas dan harga, bukan pada aspek kesehatan. Banyak masyarakat merasa dirugikan karena membeli beras dengan harga tinggi namun kualitasnya tidak sesuai.
Terkait penindakan hukum, Heni menyerahkannya kepada Satgas Pangan.
“Kalau terbukti ada unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Adv/diskominfokaltim/yrk)












