Gubernur Kaltim Imbau Perusahaan Ikut Program Pemberdayaan Masyarakat

Gubernur Kaltim Imbau Perusahaan Ikut Program Pemberdayaan Masyarakat
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (Istimewa)

Kaltim.nalarnews.id, SamarindaGubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan jika perusahaan harus ikut dalam program pemberdayaan masyarakat (PPM).

“Kalau tidak mau ikut aturan, lebih baik tidak beroperasi di Kalimantan Timur, bahkan di Indonesia,” ujarnya di Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Jawa, Samarinda Ulu, Samarinda, belum lama ini.

Ia mengatakan, jika perusahaan yang beroperasi di Kaltim menolak membayar kontribusi sosial, maka lebih baik cari lokasi di luar negeri.

“Negara ini punya aturan. Kita tidak sedang bicara suku, agama, atau status sosial, tapi bicara tanggung jawab bersama dalam membangun daerah,” tegasnya.

Rudy pun mengajak perusahaan-perusahaan yang ada Kaltim untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) sesuai dengan undang-undang.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dimana Pasal 74 UUPT mewajibkan perusahaan, terutama yang bergerak di bidang sumber daya alam, untuk melaksanakan TJSL.

Di sisi lain, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim, pemerintah provinsi (Pemprov) kini tengah menyiapkan program bedah rumah untuk masyarakat miskin yang tinggal di hunian tidak layak.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyebut jika setiap rumah akan mendapat bantuan hingga Rp20 juta. Untuk itu, dirinya meminta anggota DPRD Kaltim mengusulkan lokasi dan daftar warga penerima bantuan ini. Ia menilai, jika program ini sangat penting agar semua warga memiliki tempat tinggal yang layak huni.

Rumah layak huni melindungi penghuninya dari cuaca ekstrem, penyakit, serta risiko kekerasan atau kerentanan sosial. Selain itu, lingkungan tempat tinggal yang memadai juga berperan penting dalam mendukung tumbuh kembang anak, kesejahteraan keluarga, dan produktivitas masyarakat secara keseluruhan.

“Tanpa hunian yang layak, hak atas hidup yang bermartabat sulit tercapai,” tukasnya (Adv/diskominfokaltim/yrk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *