Kaltim.nalarnews.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menurunkan aturan standar harga seragam sekolah. Langkah ini diambil menyusul kisruh harga seragam sekolah yang dinilai memberatkan orangtua, akibat harga yang terlampau mahal.
Ketentuan ini diresmikan melalui Surat Edaran Nomor 400/2012/200 Tahun 2025 yang mengatur pedoman satuan harga pakaian seragam, atribut sekolah, serta larangan pungutan lainnya di TK, SD, dan SMP negeri.
Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa orang tua siswa bebas membeli seragam di mana pun, selama sesuai model dan warna yang ditentukan sekolah.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, koperasi masih bisa melakukan penjualan seragam sekolah. Namun, pembelian melalui koperasi tidak wajib.
“Koperasi masih bisa beroperasi, yang penting harganya sesuai standar,” tuturnya.
Aturan ini dinilai sebagai upaya untuk mencegah praktik pungutan liar, pungli, dan gratifikasi dalam proses jual beli seragam sekolah.
Harga Seragam Sekolah Sesuai Aturan Pemkot Samarinda
Berikut standar harga seragam sekolah, baik yang ditanggung orangtua maupun yang ditanggung Dana Bos.
Seragam Sekolah yang Ditanggung Orang Tua
Standar Harga Seragam TK
– Pakaian utama ((hem panjang, rok/celana biru tua, rompi, dasi, topi/jilbab, bet nama & lokasi): Rp325.000
– Rompi rajut (merah maroon/hijau/biru navy) + rok/celana panjang kotak-kotak: Rp225.000 Baju muslim panjang + celana: Rp225.000
Standar Harga Seragam SD Negeri
– Batik Kaltim/Samarinda: Rp95.000–Rp125.000
– Set olahraga: Rp110.000–Rp150.000
– Ikat pinggang hitam: Rp30.000–Rp40.000
– Kaos kaki: Rp15.000–Rp20.000
– Label lokasi dan kelas: Rp5.000–Rp7.500
– Dasi sekolah: Rp15.000–Rp20.000
– Jilbab & topi sekolah: Rp20.000–Rp25.000
Seragam SMP Negeri
– Batik Kaltim/Samarinda: Rp120.000–Rp170.000
– Set olahraga: Rp130.000–Rp170.000
– Ikat pinggang: Rp40.000–Rp50.000
– Kaos kaki: Rp25.000–Rp30.000
– Label lokasi dan kelas: Rp5.000–Rp10.000
– Dasi, jilbab, topi sekolah: Rp20.000–Rp45.000
Seragam Sekolah yang Ditanggung Dana BOSP
– Buku catatan kesehatan, kartu pelajar/perpustakaan/KTA Pramuka, sampul rapor, buku kegiatan Ramadhan, hingga panduan MPLS
– Untuk harga seragam SD dan SMP, sama dengan ketentuan di atas. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi02












