Nalarnews.id, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menyatakan bahwa masyarakat bisa melaporkan perusahaan apabila belum menerima tunjangan hari raya (THR). Pengaduan ini bisa disampaikan ke posko pengaduan THR Disnaker Bontang.
Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Rusdi menyampaikan, pihaknya sudah membuka posko ini sejak Senin (17/3/2025), berlokasi di lantai dua kantor disnaker.
Adapun ketentuan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika belum menerima THR dari waktu yang ditentukan, pekerja jangan ragu melapor.
“Posko ini kami sediakan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Buka hingga tujuh hari setelah Lebaran,” tuturnya, Rabu (19/3/2025).
Ia menyampaikan, sudah menyebarkan surat edaran kepada 865 perusahaan dan badan usaha di Bontang terkait pembayaran THR. Aturan pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor М/2/НК.04/III/2025 dan Nomor M/3/HK.04/III/2025.
SE ini juga menegaskan bahwa selain pekerja tetap, pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi, seperti pengemudi dan kurir ojek online (ojol), juga berhak mendapatkan THR.
“Pekerja ojol di Bontang memang cabang, tetapi kebijakan tetap berasal dari pusat. Informasi yang kami terima, pihak perusahaan induk sudah menyatakan kesediaan membayarkan THR bagi pengemudi dan kurir mereka,” ungkapnya.
Besaran THR dan Hitungannya
Berikut ketentuan pembayaran THR. Pertama, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan gaji penuh. Kedua, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus perhitungan, (masa kerja/12) x satu bulan gaji.
Pemkot Bontang juga telah menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan SE Wali Kota Nomor 500.15.12.3/410/DISNAKER/2025. SE tersebut mengatur secara teknis perhitungan dan mekanisme pembayaran THR bagi pekerja di wilayah Bontang.
Rusdi berharap dengan adanya posko ini, pekerja tidak ragu untuk melapor jika hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Jangan takut melapor. Kami akan memfasilitasi setiap aduan dan memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi02












