Kaltim.nalarnews.id, Samarinda – Ratusan ojek online (ojol) roda dua dan roda empat geruduk kantor Gubernur Kaltim, di Jalan Gajah Mada, Senin (11/8/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes, terhadap kebijakan tarif dan program promo aplikasi transportasi yang dianggap merugikan mitra driver.
Sebelumnya Pemprov Kaltim telah mengeluarkan ketentuan tarif, yang tertuang Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023. Namun, mitra driver merasa ketentuan tarif itu tidak diindahkan oleh pihak aplikator.
Awalnya pihak aplikator seperti Go-jek, Grab, dan Maxim mengikuti aturan tarif tersebut, dengan ketentuan minimal Rp5.000/km dan maksimal Rp7.000/km. Namun, selama tiga pekan terakhir, mereka kembali menurunkan tarif.
Para driver mengaku hanya memperoleh Rp4.000/km. Hal inipun mengakibatkan pendapatan driver terus merosot, dan menyebabkan kerugian.
Ketua Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos), Ivan Jaya, menyampaikan aksi kali ini membawa empat tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni pertama menjalankan tarif taksi online roda empat sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim tentang tarif ASK kepada seluruh aplikator.
Kedua, menghapus program tarif murah seperti “slot”, “akses hemat”, dan “double order” yang dianggap merugikan driver ojol roda dua.
Ketiga, menindak tegas aplikator yang melanggar SK Gubernur dengan sanksi penutupan kantor operasional di Kaltim.
Keempat, menghadirkan pertemuan resmi antara aplikator, perwakilan driver, dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tarif dan kebijakan promosi. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi02












