Nalarnews.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang imbau aparatur sipil negara (ASN) jangan terlambat mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Pasalnya, keterlambatan pengisian LHKAN bisa berdampak kepada pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sebagai informasi, LHKAN merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan. Lantaran pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi, yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Usai pemantauan dilakukan, APIP akan melaporkan hasil pemantauan tersebut ke Inspektorat Kota Bontang, kemudian dilanjutkan ke Kementerian PANRB setiap tahunnya.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN.
Sebagai tindaklanjut dari aturan tersebut, Pemkot Bontang mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian TPP. Aturan ini memberikan wewenang untuk melakukan penundaan pemberian TPP secara personal bagi pejabat maupun ASN yang abai mengumpulkan LHKAN-nya.
Ditemui setelah zoom meeting Sosialisasi LHKPN bagi ASN di lingkungan Pemkot Bontang, Kepala BKPSDM Kota Bontang Sudi Priyanto menjelaskan, bahwa pihaknya tidak ragu-ragu melakukan penundaan pemberian TPP secara personal kepada ASN yang abai terhadap penyusunan LHKPN-nya.
“Inspektorat daerah sudah meminta kami melakukan penundaan pembayaran TPP bagi ASN yang lalai (menyusun LHKPN), untuk TPP Bulan Maret yang dibayarkan pada April mendatang,”jelas Sudi sembari menyampaikan bahwa termin tersebut sudah menyesuaikan dengan batas akhir penyampaian LHKPN melalui Aplikasi e-LHKPN pada 31 Maret mendatang.
ASN Bukan Wajib LHKPN Lapor
Senada, admin e-LHKPN Pemkot Bontang, Syahrial Triananda yang juga merupakan Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah menambahkan, bahwa bagi ASN yang bukan wajib LHKPN, harus tetap mengumpulkan SPT tahunan pajaknya sebagai pengganti LHKASN.
“Dikumpulkan melalui Kasubag Umum Kepegawaian tiap perangkat daerah dan rekapannya dilaporkan secara berjenjang ke Inspektorat,” tuturnya.
Sekretaris Kota (Sekkto) Bontang Aji Elinawaty menegaskan, bahwa pelaporan LHKAN ini bertujuan untuk menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab serta penguji integritas penyelenggara negara maupun ASN.
“Hal ini juga agar kita terhindar dari menerima penghasilan yang tidak sah. Tercapainya optimalisasi kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas ASN,” ungkap Iin, sapaan karibnya. (adv/bkpsdmbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari