Pemprov Kaltim Minta Kementrian ESDM Perbanyak Inspektur Tambang

Pemprov Kaltim Genjot Produksi Lokal Demi Tekan Ketergantungan Pasokan Luar
Wagub Kaltim, Seno Aji, saat diwawancarai awak media. (Nalarnews.id)

Kaltim.nalarnews.id, SamarindaWagub Kaltim Seno Aji meminta pemerintah pusat untuk menambah inspektur tambang di Kaltim. Pasalnya, banyak kasus tambang ilegal hingga proses reklamasi yang tidak tertangani dengan baik. Bahkan tak jarang di beberapa kasus memakan korban jiwa.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, terdapat 54 korban yang tewas akibat lubang tersebut sejak 2011 lalu. Kasus terbaru terjadi pada Minggu (20/7/2025) lalu. Seorang pria bernama Thomas Steven Gomes (21) ditemukan tenggelam di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

“Kami terus mendorong agar pemerintah pusat menambah jumlah inspektur tambang, agar pengawasan terhadap tambang-tambang di Kalimantan Timur bisa dilakukan dengan lebih maksimal,”  tuturnya saat diwawancarai oleh awak media di Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025).

Dikatakannya, saat ini kewenangan pengelolaan tambang berubah pada 2020 lalu, seiring dengah hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU ini mengalihkan sebagian besar kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten atau kota) ke pemerintah pusat.

Dengah begitu, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten dan kota tidak lagi memiliki kewenangan penuh dalam penerbitan izin. Peran mereka terbatas pada pemberian rekomendasi terkait permohonan izin yang diajukan ke pemerintah pusat.

Ia pun menegaskan, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, berkomitmen membantu penyelesaian kecelakaan di lubang tambang. Untuk itu, pihaknya pun sudah menghubungi Direktorat Jenderal ESDM yang memiliki wewenang terkait hal ini.

Pihaknya berharap, ada kebijakan-kebijakan baru dari Kementerian ESDM. Dengan demikian, peristiwa yang terjadi tidak hanya dibiarkan begitu saja, karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.

“Tambang-tambang yang berada dalam pengawasan inspektur tambang juga sudah kami sampaikan, dan pihak kementerian telah turun langsung ke Kalimantan Timur,” tukasnya. (Adv/diskominfokaltim/yrk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *