Nalarnews.id, Bontang – Kasus penyalahgunaan narkoba masih menjadi permasalahan besar di Indonesia, tak terkecuali di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat.
Terakhir, dua orang PNS yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bontang ditemukan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu (methamphetamine), melalui tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bontang, Senin, 15 Mei 2023.
Kasus keterlibatan ASN dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dengan narkoba, bukanlah kali pertama terjadi di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Pemerintah Kota Bontang sendiri, melalui Wali Kota Basri Rase, bertekad agar jajarannya bersih dari pengaruh narkoba. Lalu, bagaimana prosedur tindak lanjutnya ketika terdapat pegawai ASN atau TKD yang diketahui menyalahgunakan dan/atau terlibat peredaran gelap narkoba?
Untuk Tenaga Kontrak Daerah, ketika yang bersangkutan diketahui menyalahgunakan dan/atau mengedarkan narkoba secara ilegal, maka ia akan langsung diberhentikan dan tidak diperkenankan memperpanjang kontraknya sebagai TKD. Hal ini dikarenakan larangan untuk mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba tercantum pada Surat Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani. Pihak yang berwenang untuk melakukan pembinaan, termasuk pemberhentian tersebut adalah Kepala Perangkat Daerah tempat TKD tersebut bertugas.
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat prosedur tersendiri yang harus dijalani ketika yang bersangkutan terlibat penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkoba.
Pemerintah Kota Bontang bekerjasama dengan BNNK Bontang, rutin melakukan tes urine mendadak bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Hal ini merupakan deteksi dini untuk mengecek apakah terdapat pegawai yang mengkonsumsi narkoba. Ketika ditemukan ASN yang positif menggunakan narkoba melalui tes urine tersebut, maka BNNK Bontang, BKPSDM, dan Perangkat Daerah terkait segera saling berkoordinasi untuk menindaklanjuti/melakukan pembinaan terhadap ASN yang bersangkutan.
BNNK Bontang akan melakukan asesmen, untuk mengetahui sudah seberapa jauh ketergantungan narkoba yang dialami. Hal ini akan menentukan jenis rekomendasi rehabilitasi yang akan diberikan, apakah rawat jalan atau rawat inap. ASN yang terbukti positif menyalahgunakan narkoba diwajibkan untuk mengikuti rehabilitasi. Apabila yang bersangkutan dipandang harus menjalani rawat inap di Pusat Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba, maka akan difasilitasi secara administrasi kepegawaian melalui cuti sakit.
Pembinaan kepegawaian dilakukan secara simultan dengan pemrosesan administrasi kewajiban rehabilitasi bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Pembinaan kepegawaian yang dimaksud, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ASN yang terbukti menyalahgunakan narkoba akan diperiksa oleh Tim yang dibentuk oleh Perangkat Daerah. Pemeriksaan tersebut menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang disampaikan kepada Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, untuk dibahas lebih lanjut.
Penyalahgunaan narkoba tergolong sudah berdampak negatif pada Pemerintah Kota Bontang di mata masyarakat. Oleh karena itu, yang bersangkutan dapat dijatuhkan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, di mana maksimalnya adalah Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH TAPS). Sementara, bagi ASN yang terbukti melalui putusan hukum tetap Pengadilan bahwa terlibat dalam peredaran gelap narkoba, dapat dijatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Aparatur Sipil Negara.
Ada kalanya, ASN yang memiliki dan/atau mengkonsumsi narkoba, tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian. Dalam kondisi seperti ini, pihak kepolisian akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, ketika terjadi penangkapan dan penahanan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), maka Pemerintah Kota Bontang akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Sebagai ASN.
Hal ini dalam rangka memastikan status kepegawaian yang bersangkutan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwajib dapat fokus dilakukan. Status Pemberhentian Sementara tersebut berakhir ketika terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau Keputusan Hukum Tetap dari APH.
Apabila ASN yang bersangkutan tidak terbukti sebagai pengedar dan/atau penyalahguna, maka yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk diaktifkan kembali status kepegawaiannya. Namun, apabila yang bersangkutan terbukti secara hukum terlibat dalam peredaran gelap narkoba, maka ia dapat dijatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Demikianlah sekilas tentang penanganan terhadap ASN dan TKD di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang yang terlibat kasus penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkoba. Semoga informasi yang diberikan dapat menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Bontang dalam pemberantasan narkoba, baik di masyarakat umum maupun internal jajaran Pemerintah Kota Bontang sendiri. (r1)












