Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali Selama 2 Pekan

Pemerintah kembali perpanjang PPKM Jawa-Bali. (ilustrasi)
Pemerintah kembali perpanjang PPKM Jawa-Bali. (ilustrasi)

Nalarnews.id, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM di Jawa-Bali. Masa perpanjang PPKM Jawa-Bali kali ini selama dua pekan. “Diperpanjang 2 pekan,” kata Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan singkat, Senin (3/1/2022).

Perpanjang PPKM Jawa-Bali sebelumnya resmi berakhir hari ini 3 Januari 2022. Kini perpanjang PPKM Jawa-Bali akan berlaku selama 2 pekan, yaitu 4-17 Januari 2022.

Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai status daerah PPKM di Jawa-Bali. Keputusan akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Keputusan yang sama diterapkan di PPKM luar Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang selama 2 pekan ke depan.

“Khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan periode pelaksanaan, walaupun situasinya terkendali, akan diperpanjang 14 hari, yaitu 4-17 Januari,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (3/1/2022).

Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden. Airlangga diketahui juga diberi tanggung jawab sebagai Koordinator PPKM Luar Jawa dan Bali.

Airlangga merinci saat ini jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 191 menjadi 227 kabupaten/kota. “Level 2 menurun dari 169 ke 148 kabupaten/kota. Level 3 turun dari 26 menjadi 11 kabupaten/kota,” ucapnya.

Dia mengatakan, di luar Jawa-Bali, tak ada (nihil) daerah yang menerapkan PPKM level 4. “Dari segi penanganan COVID, semua level 1, namun responsnya masih ada yang terkait vaksinasi yang di bawah 70 persen, dan juga tingkat tergantung dengan responsnya,” ucap dia.

Sebagai informasi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. (r1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *