Nalarnews.id, Samarinda – Pemerintah menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistim Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Muhammad Kurniawan mewakili Plt Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi. Bertempat di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (9/6/2022).
Dalam sambutannya, Plt Asisten Administrasi Umum Muhammad Kurniawan menyampaikan, menyambut positif kegiatan sosialisasi ini. Semoga kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mencapai hasil positif sebagaimana yang kita harapkan bersama.
Dengan diperolehnya pengetahuan dan pemahaman bagaimana operasional dari Permen PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
“Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui 3 tahapan, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistim kerja. Penyetaraan jabatan telah kami lakukan 30 Mei lalu, sosialisasi ini untuk penyesuaian sistim kerja”, ujarnya.
Sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada instansi pemerintah. Setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
Dalam rangka mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi, kinerja organisasi dan mengoptimalkan pemanfaatan SDM serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
“Penyederhanaan birokrasi merupakan reformasi birokrasi sesuai prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, yaitu percepatan pembangunan insfrastruktur, pembangunan SDM. Mengundang investasi sebesar-besarnya demi mendorong terbukanya lapangan kerja, dan APBN yang fokus dan tepat sasaran,” ungkapnya. (*dns/adv/diskominfokaltim)












