Nalarnews.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengerahkan aparat gabungan untuk membongkar paksa Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso, Jumat (9/5/2025). Langkah ini diambil sebagai upaya penertiban kawasan tersebut, atas permintaan pemilik lahan.
Sejatinya berbagai upaya mediasi dan sosialisasi dengan para pedagang sudah dilakukan. Lantaran tidak menemui kata sepakat mengenai relokasi, pembongkaran paksa pun terpaksa dilakukan.
Asisten II Setkot Samarinda, Marnabas Patiroy menjelaskan, permintaan relokasi sesungguhnya sudah disampaikan pemilik lahan sejak 2014. Namun, saat itu pemerintah belum memiliki lokasi pengganti yang memadai.
“Pada 2022 kita bangun fasilitas di Pasar Dayak, Jalan PM Noor, sebagai lokasi pengganti. Pada 2023 kita mulai komunikasi intensif dengan pengelola pasar,” ungkapnya.
Pemkot pun memenuhi sejumlah permintaan pedagang sebagai syarat relokasi, seperti pembangunan lapak, pemasangan kanopi, instalasi listrik dan air limbah, serta peningkatan keamanan dan kebersihan pasar. Bahkan, pemerintah memberikan bantuan transportasi Rp500 ribu per pedagang saat proses pemindahan.
“Tapi setelah pengurus berganti, mereka kembali menolak pindah. Kita sudah lakukan sosialisasi, pembinaan, bahkan bantuan. Semua ini demi penataan kota yang lebih tertib,” tegasnya.
Permintaan Pengosongan Sudah dari 12 Tahun Lalu
Sementara itu, pemilik lahan Murdianto menyatakan, permintaan pengosongan lahan sudah diajukan sejak 12 tahun lalu. Karena pasar dinilai mengganggu lingkungan tempat tinggal keluarganya.
“Sudah 12 tahun lalu kami ajukan surat permohonan relokasi. Ada bukti lengkap, berstempel resmi. Karena tak ditindaklanjuti, saya ajukan lagi tahun lalu,” jelasnya.
Ia menegaskan, keluarganya merasa terganggu dengan kondisi pasar yang kumuh dan bau. Apalagi karena ada anggota keluarga yang tinggal tepat di area pasar.
“Keponakan saya tinggal di sini. Bau dan kondisi pasar yang berantakan itu sangat mengganggu,” katanya.
Ia pun meminta agar pemerintah menertibkan penggunaan lahan, agar sesuai peruntukan. Ia menegaskan, dirinya adalah perwakilan keluarga pemilik lahan yang sah dan bertanggung jawab atas aset di lokasi tersebut.
“Saya tinggal di sini, dan karena hanya kami berdua yang tinggal di lahan keluarga ini, maka saya yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi02












