Nalarnews.id, Bontang – Hari raya keagamaan menjadi momen bahagia tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), termasuk di Kota Bontang. Sebab, di momen-momen seperti ini biasanya akan ada hadiah berupa remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto, melalui Kasi Binadik Riza Mardani menyampaikan, tahun ini pihaknya mengajukan remisi bagi 1.276 warga binaan.
“Berdasarkan jenis kasus, kasus narkotika dan perlindungan anak masih mendominasi penerima remisi tahun ini,” terangnya, Kamis (12/03/2025).
Dari jumlah tersebut, enam WBP akan bebas pada 31 Maret 2025. Sementara itu, sembilan orang lainnya bisa langsung bebas jika membayar denda subsider.
“Jika tidak membayar denda, maka akan menjalani tambahan masa kurungam,” ujarnya.
Rincian Kasus Remisi Warga Binaan
Berikut rincian WBP yang mendapatkan remisi tahun ini berdasarkan jenis kasus, yaitu tindak pidana korupsi 13 orang, narkotika 921 orang, human trafficking 5 orang, illegal logging 3 orang, senjata tajam 6 orang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 5 orang, kekerasan seksual 2 orang.
Kesusilaan 5 orang, pembunuhan 26 orang, pencurian 78 orang, penganiayaan 9 orang, penggelapan 17 orang, penipuan 11 orang, perlindungan anak 154 orang, dan lain-lain 19 orang.
“Masa pemotongan juga bervariasi. Ada 15 hari, 1 bulan, dan 2 bulan,” ungkapnya.
Dari jumlah yang pihaknya ajukan remisi, ada sebanyak 238 warga binaan yang tidak memenuhi syarat remisi, dengan berbagai alasan. Adapun kendalanya dari administratif, masih memiliki sisa perkara, belum mengikuti program pembinaan selama enam bulan terakhir.
“Mengikuti program pembinaan merupakan syarat wajib remisi sesuai Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya
Kemudian, masih menjalani hukuman subsider, sudah menyelesaikan masa hukuman sebelum tanggal pemberian remisi, hingga mendapat vonis hukuman seumur hidup.
“Remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap mereka bisa lebih baik setelah mendapatkan pengurangan hukuman,” pungkasnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi02