Nalarnews.id, Kutai Kertanegara – Dinas Perkebunan (Disbun) dan Polda Kaltim musnahkan sebanyak 17.800 benih sawit ilegal dengan cara menyemprotkan cairan Herbisida. Pemusnahan tersebut dilakukan melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP), Kamis (21/7/2022).
Pelaksanakan pemusnahan barang bukti benih sawit ilegal yang tidak sesuai standar mutu dilakukan di dua lokasi, yang seluruhnya berada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Adapun pemusnahan kali ini dilakukan di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang sebanyak 11000 dan 6800 di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim yang diwakili oleh Irlijani selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan didampingi Kompol Marhadi selaku Kanit unit 3 Subdit Indagsi Polda Kaltim menyaksikan langsung pemusnahan tersebut.
Pemusnahan barang bukti benih Kelapa Sawit yang tidak sesuai standar mutu, tersebut tetuang pada Undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
“Saya ucapkan terima kasih atas kehadirannya pada hari ini dalam rangka pemusnahan benih kelapa sawit ilegal. Setelah permohonan mendapat persetujuan untuk dilakukan penghentian perkara demi hukum berdasarkan Restorative Justice. Kita menghendaki penyelesaian yang tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun. Kemudian prosesnya cepat tidak bertele-tele, tidak makan biaya dan waktu,” jelas Kompol Marhadi.
Sebagai informasi, Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat. Sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
“Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian. Guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri. Serta, memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani. Kemudian, mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja,” papar Irli.
Di Indonesia ada 19 sumber benih kelapa sawit yang resmi, 2 (dua). Antara lain, ada di Kaltim yaitu PT. London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan. Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang.
Untuk pemesanan kecambah kelapa sawit dapat melalui 2 (dua) sumber benih ini. Dengan membawa Surat Persetujan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnnya.
“Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen. Membeli bibit itu harus tau silsilahnya oleh karena itu belilah benih yang tersertifikasi,” imbaunya.
Ke depan, sesuai gelar perkara yang disepakati Edi Purwanto dan Murdiono dengan pihak Kepolisian Daerah Kaltim. Mereka akan menjadi pelopor edukasi kepada masyarakat terkait benih kelapa sawit yang legal.
Kegiatan ini pihaknya lakukan guna melindungi petani atau pengguna benih dari kerugian. Disbun Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Kepolisian Daerah Kaltim. Guna melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu di lingkungan masyarakat petani kelapa sawit di wilayah Kaltim. (*/adv/diskominfokaltim/dns)