Pemkot Bontang Perjuangkan Masa Depan Non ASN

Pemkot Bontang Perjuangkan Masa Depan Non ASN
Seleksi PPPK Pemkot Bontang. (Istimewa)

Nalarnews.id, BontangPemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui tim manajemen kinerja terus menyusun langkah strategis sebagai tindak lanjut regulasi dan kebijakan pemerintah pusat dalam penataan non ASN.

Tim yang diketuai olehs sekretaris daerah, beranggotakan asisten administrasi umum, inspektorat, Bapprida, BKPSDM, BPKAD, bagian hukum dan bagian organisasi setda ini. Berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat (KemenpanRB dan BKN) yang bersifat solutif.

Sekda Kota Bontang Hj. Aji Erlynawati menyampaikan, ada beberapa hal penting yang telah pihaknya sampaikan kepada seluruh perangkat daerah, antara lain soal pengangkatan pegawai non-ASN.

Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa pegawai Non-ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan dilarang mengangkat pegawai Non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN.

Pemerintah Kota Bontang melalui pengumuman Wali Kota Bontang Nomor B/800.1.2.2/734-736/BKPSDM/2024 memberikan kesempatan bagi Non-ASN yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Ketentuan Tenaga Non ASN 

Pemkot Bontang akan melakukan penganggaran pegawai Non-ASN sampai dengan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara. Hal ini menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal penganggaran gaji bagi Pegawai Non-ASN. Adapun ketentuan penggajiannya sebagai berikut:

1. Tetap menganggarkan gaji pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.

  •  Pegawai Non-ASN Database BKN yang telah mendaftar seleksi PPPK Periode 1 dan dinyatakan memenuhi syarat pada seleksi administrasi dan telah mengikuti seleksi kompetensi Computer Assisted Test (CAT) PPPK periode 1.
  • Pegawai Non-ASN Database BKN yang mendaftar CPNS namun tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi;
  • Pegawai Non-ASN Database BKN yang mendaftar CPNS yang memenuhi syarat (MS) pada seleksi administrasi sampai dengan batas waktu pengumuman kelulusan dan pengangkatan ASN;
  • Pegawai Non-ASN Database BKN yang telah mendaftar pada seleksi PPPK Periode 1 namun tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi.
  • Pegawai Non-ASN yang telah mengabdi selama 2 tahun berturut-turut dan telah mendaftar pada seleksi PPPK periode 2.

2. Seluruh pegawai Non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a  harus masih aktif bekerja hingga tanggal 31 Desember 2024.

3. Apabila jumlah pegawai Non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai Non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

4. Gaji PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c dianggarkan di luar belanja pegawai.

5. Dalam masa transisi mulai tanggal 1 Januari 2025 hingga pengangkatan pegawai Non-ASN sebagai ASN, Pemerintah Kota Bontang melanjutkan kontrak dengan pegawai Non-ASN secara terbatas untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

“Tindaklanjut ini dilakukan sambil menunggu proses seleksi ASN atau penataan lebih lanjut,” tuturnya.

Pemkot Bontang Bersurat ke Menpan RB Agar Tenaga Non ASN Dapat Mengikuti Seleksi Gelombang 2 

Iin menambahkah, Pemkot Bontang juga memiliki komitmen untuk memperjuangkan masa depan bagi tenaga Non ASN yang tidak masuk dalam kategori di atas. Kategori Non-ASN yang dimaksud, yaitu mereka yang mendaftar PPPK Periode 1 dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi.

Kemudian, mereka yang belum mengabdi selama 2 tahun berturut-turut, dan memiliki masa kerja 2 tahun atau lebih, tidak masuk dalam pangkalan data (database) BKN dan tidak mendaftar pada seleksi PPPK periode 2.

Bentuk komitmennya adalah Pemkot Bontang telah bersurat secara resmi ke Kemenpan RB dan BKN untuk memberi ruang dan kesempatan agar rekan-rekan Non ASN yang MS dalam pendaftaran CPNS dapat kembali mendaftar di periode 2. Sementara bagi mereka yang masa pengabdiannya belum 2 tahun, dimohonkan dapat dibuka pendaftaran pada periode 3 yang akan datang.

“Sekaligus sementara ini diarahkan kepada kepala perangkat daerah untuk dapat dilakukan kesinambungan pekerjaan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing melalui pihak ketiga di luar penataan pegawai Non-ASN,” ujarnya.

Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana untuk melakukan audiensi dengan KemenpanRB dan BKN untuk menyuarakan perjuangan di atas secara langsung.

Kepala BKPSDM Sudi Priyanto menambahkan, bahwa komitmen di atas ditujukan untuk memperkuat dan mempertegas keberlangsungan Non-ASN untuk terus dapat mengabdi. Sekaligus menyelamatkan dari pemutusan kerja secara massal sesuai arahan pemerintah pusat.

Pihaknya juga telah berbagi tugas di dalam tim menajamen kinerja. BKPSDM menangani layanan kepegawaian penataan Non ASN, BPKAD dan Bapperida menangani tata kelola penganggaran gaji penataan Non ASN dan alih daya.

Bagian Organisasi memandu jenis jabatan/ pekerjaan yang dapat dialih dayakan. Inspektorat dan Bagian Hukum mengawal agar semua dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dibantu juga dari Disnaker yang memberi arahan terkat penatakelolaan alih daya.

“Di masa transisi penataan Non ASN ini pihaknya minta doa dan sumbangsih peran dari semua pihak agar semuanya dapat berjalan dengan baik, tertib dan sesuai dengan kaidah ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Sudi. (adv/bkpsdmbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *