Nalarnews.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang sepanjang Tahun 2024. Melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui tes urine terhadap jajaran pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) pada 13 (tiga belas) perangkat daerah dan unit kerja.
Kegiatan yang dimulai sejak 30 Oktober 2024 sampai 23 Desember 2024 ini merupakan wujud komitmen Pemkot Bontang, agar jajarannya bebas dari pengaruh narkoba. Kegiatan ini bertajuk Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan pegawai Pemkot Bontang.
Dari hasil pemeriksaan tes urine tersebut, sebanyak 730 (tujuh ratus tiga puluh) orang pegawai dinyatakan tidak terindikasi menggunakan narkotika (negatif). Sayangnya, masih terdapat 1 (satu) orang pegawai ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi positif menyalahgunakan narkoba jenis Amphetamine dan Methamphetamine (sabu).
“Walau hanya 1 orang, kita tetap miris, karena masih ada saja ASN yang mengkonsumsi narkoba,” ucap Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang, Aji Erlynawati.
Pemkot Bontang Bakal Beri Hukdis ASN Positif Narkoba
Tidak tinggal diam, Pemkot Bontang melalui Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin Pegawai ASN, akan segera melakukan rapat pembahasan tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin terhadap PNS yang terindikasi positif menyalahgunakan narkoba, berdasarkan hasil kegiatan deteksi dini tersebut.
ASN yang bersangkutan juga berpotensi untuk dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, ASN dimaksud juga diwajibkan menjalani program rehabilitasi narkoba, sesuai dengan hasil rekomendasi asesmen BNNK Bontang untuk mengeliminir kecanduan yang dialaminya.
“Kita menghukum sesuai dengan ketentuan agar memberi efek jera. Sehingga seluruh ASN enggan bila hendak berurusan dengan barang haram ini. Dampak negatifnya sangat luas” tegas Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan tindakan terlarang, yang dapat menjadi kehancuran hidup individu yang terlibat didalamnya. Tidak hanya berdampak negatif pada kondisi ekonomi dan kesehatan, juga dapat menghancurkan keharmonisan keluarga, stabilitas keamanan dan ketertiban Kota Bontang, hingga menjadi pendorong timbulnya kriminalitas lainnya.
“Oleh karena itu, mari kita berupaya untuk hidup sehat, bekerja, beraktivitas, dan berprestasi, tanpa pengaruh narkoba,” ajak Sudi. (adv/bkpsdmbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi02












