Kaltim.nalarnews.id, Samarinda – Pemprov Kaltim mengambil langkah tegas terkait permasalahan sejumlah ojek online (ojol) dengan pihak perusahan. Apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan ketentuan tarif yang pemprov keluarkan, maka perusahaan ojol di Kaltim harus bersiap disegel.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan ketentuan tarif untuk menjembatani konflik ojol dan pihak perusahaan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023
Langkah ini diambil setelah sebelumnya ratusan pengemudi ojol roda dua dan roda empat menggeruduk Kantor Gubernur Kaltim. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap aplikator yang tidak mengindahkan SK tarif yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim, Heru Santosa, menegaskan bahwa para aplikator wajib memenuhi penetapan taris angkutan sewa khusus dalam waktu 2×24 jam, paling lambat Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA.
“Jika pihak aplikator tidak memenuhi ketentuan ini, kantor operasional aplikator di Kaltim akan ditutup sementara,” tuturnya di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin (12/8/2025).
Selain penyesuaian tarif, Pemprov Kaltim juga mengakomodasi tuntutan ojol roda dua untuk menghapus seluruh fitur promo yang diberlakukan oleh aplikator.
“Terkait penghapusan fitur promo, kami beri waktu 10 hari. Jika sampai batas waktu tidak dipenuhi, kami akan memfasilitasi pertemuan antara mitra dan perusahaan untuk mencari solusi,” tegas Heru. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi02












