Nalarnews.id, Jakarta – Melalui kesempatan acara Rapat Pimpinan dan Koordinasi Pemprov Kaltim di Jakarta (22/4/2022). Tutur dilaksanakan pula penandatangan komitmen kesepakatan bersama, berupa percepatan penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau aplikasi SP4N LAPOR!
Kehadiran layanan ini, sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk terus mengoptimalkan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Yakni melalui penyelesaian aduan masyarakat.
“Saya mendukung penuh hal ini, sesuai peraturan yang ada. Semuanya di Pemprov Kaltim hanya menggunakan kanal pengaduan di SP4N Lapor! tidak ada kanal lain sehingga efisien, efektif, dan praktis,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor setelah selesai acara rapat koordinasi (rakor).
Seperti yang diketahui bersama, pemerintah pusat telah menetapkan aplikasi SP4N Lapor! sebagai aplikasi umum yang wajib digunakan di semua instansi pemerintah. Aplikasi ini sebagai kanal pengaduan masyarakat. Untuk itulah, Pemprov Kaltim terus meningkatkan komitmen kesepakatan bersama antar perangkat daerah untuk mematuhi dan menggunakan kanal ini,
“Kembali kami melakukan penandatangan komitmen kesepakatan bersama edisi kedua di lingkungan Pemprov Kaltim. Dengan tujuan untuk mematuhi dan menyosialisasi hal ini kepada masyarakat, sebanyak 25 OPD,” kata Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal.
M Faisal: SP4N LAPOR! Bantu Optimalkan Pelayanan Kepala Masyarakat
Pertama kali, komitmen seperti ini telah di laksanakan pada tanggal 8 September 2021 di Samarinda. Namun kala itu hanya di wakili oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang banyak menerima pengaduan dari masyarakat saja. Ketika itu, hanya di tandatangani oleh 10 OPD.
“Pada penandatangan komitmen percepatan penggunaan SP4N Lapor! Pertama kali di laksanakan di Samarinda (8/9/2021). Memang terbatas hanya 10 OPD saja waktu itu yang banyak menerima pengaduan masyarakat. 10 perwakilan Diskominfo kabupaten/kota di Kaltim. Nah pada kesempatan kedua ini, di tandatangani lagi 25 OPD di Pemprov Kaltim. Sehingga semua sudah berkomitmen,” jelas Faisal kepada awak media.
Selanjutnya, Kapala Diskominfo Kaltim mengatakan, penandatanganan komitmen bersama pelayanan pengaduan publik melalui SP4N Lapor! Ini, dapat di gunakan sebagai strategi pengambilan keputusan kebijakan ke arah yang lebih baik. Terutama kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Penandatanganan komitmen bersama yang di tandangani seluruh kepala OPD ini di saksikan gubernur, wakil gubernur serta sekretaris daerah Kaltim. Sehingga menjadi momentum dalam proses optimalisasi pengelolaan pelayanan pengaduan publik di Indonesia khususnya Kaltim,” ujarnya mengakhiri. (mf/dyra/as/pewarta/red2)