Nalarnews.id, Kutai Barat – Keberadaan Perda Kaltim Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika terus disosialisasikan anggota DPRD Kaltim. Salah satunya yakni anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel.
Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Kutai Barat, Senin (3/10/2022). Ekti Imanuel menyambangi secara khusus masyarakat Kecamatan Long Iram untuk menyosialisasikan Perda tentang Narkotika.
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, dirinya memang sengaja memilih Kecamatan Long Iram untuk melaksanakan sosialisasi Perda Kaltim tentang Narkotika. Karena, peredaran narkotika di Kaltim, tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan. Melainkan sudah merambah hingga wilayah-wilayah pelosok desa.
Kehadiran Perda Kaltim 7/2017, adalah sebagai upaya Pemerintah dan DPRD Kaltim untuk melakukan pencegahan akan bahaya laten narkotika. Melalui aturan tersebut, Ekti Imanuel ingin setiap elemen masyarakat berpartisipasi dan terlibat langsung dalam berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Dengan demikian, tugas pemberantasan narkotika dan segala jenis obat-obat terlarang dari kawasan metropolitan hingga ujung pedesaan, menjadi tanggung jawab semua masyarakat. Artinya, tidak lagi hanya aparat berwajib seperti kepolisian atau BNN yang bertugas memberantas barang haram tersebut.
“Hampir setiap tahunnya, banyak generasi Indonesia yang terjebak dalam penyalahgunaan obat-obat terlarang. Hal ini memicu kasus kenakalan remaja semakin meningkat dari waktu ke waktu. Banyak anak-anak yang meninggal akibat overdosis obat-obat terlarang seperti narkoba,” paparnya.
Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel: Perda Ini Ikhtiar Memerangi Narkotika
Dia menyebutkan, Perda Kaltim 7/2017 ini merupakan ikhtiar pemerintah dalam mencegah dan memberantas narkotika. Mulai dari perkotaan hingga ke daerah-daerah pelosok di Kaltim. Di mana, peran semua stakeholder menjadi bagian penting dalam perda ini.
“Bapak, ibu, dan sahabatku semua, keberadaan aturan ini penting sekali untuk diketahui. Karena perda ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama kita dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Kaltim,” jelas anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel.
Salah seorang masyarakat bernama Martinus menyampaikan terima kasih kepada Ekti Imanuel yang sudah menyosialisasikan perda tersebut. Menurutnya, masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya sosialisasi itu. Apalagi dengan hadirnya narasumber yang ahli di bidang tersebut.
“Sebelumnya, kami sampaikan terima kasih kepada bapak-bapak yang sudah hadir dan mengadakan acara sosialisasi ini. Kami di sini menjadi tahu apa saja peran yang bisa kami lakukan dengan adanya aturan yang Bapak Ekti Imanuel sampaikan,” ucapnya.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini, yakni Lorensius Balak. Kegiatan ini menghadirkan ratusan masyarakat dari berbagai kampung yang ada di Kecamatan Long Iram. Mulai dari tokoh pemuda hingga tokoh kampung. (*/sos/jb/red2)