Nalarnews.id, Samarinda – Wagub Kaltim Hadi Mulyadi menghadiri sekaligus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim terhadap APBD Kaltim 2022. Pada Paripurna ke-11, di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Selasa (28/3/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Sekretaris DPRD Kaltim.
Dalam penyampaiannya, Hadi Mulyadi mengatakan, bahwa LKPJ Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2022 disusun berdasarkan Kinerja pelaksanaan APBD Tahun 2022. Berpedoman pada RKPD Perubahan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 yang merupakan pelaksanaan tahun keempat RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 – 2023.
Selain itu, ia juga menyampaikan, pendapatan dan Belanja Daerah pelaksanaan APBD tahun 2022, dengan urutan sebagai berikut;
APBD Kaltim 2022 Tembus Rp16,804 Triliun
Adapun yang pertama, Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 terdiri dari 3 (tiga) kelompok, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan Transfer dan; Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Ia mengatakan, pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 memiliki target sebesar Rp12,469 Triliun dan terealisasi sebesar Rp16,804 Triliun atau sebesar 134,77 persen.
“Kemudian, untuk belanja daerah pada tahun 2022 Belanja Daerah diformulasikan untuk membiayai 4 (empat) jenis belanja pembangunan daerah. Antara lain yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer,” ucap Mantan Legislator Karang Paci tersebut.
Selain itu, Hadi memaparkan, Alokasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 sebelum Perubahan sebesar Rp11,501 Triliun menjadi sebesar Rp14,679 Triliun.
“Hal tersebut mengalami peningkatan anggaran sebesar Rp3,178 Triliun atau 28 persen,”ungkap Hadi.
Untuk diketahui Secara teknis LKPJ berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sekaligus memuat tindak lanjut Rekomendasi DPRD Provinsi Kalimantan Timur atas LKPJ Gubernur Kalimantan Timur Tahun Sebelumnya yaitu Tahun 2021.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni dan pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim dan Forkopimda. (adv/diskominfokaltim/r1)