Nalarnews.id, Bontang – Nasib apes menimpa seorang pengedar sabu di Bontang. Niat hati ingin jualan barang haram untuk dapatkan cuan, malah berujung penangkapan.
Ya, seorang pengedar sabu dengan inisial MSAK (32) langsung meluncur ke kantor polisi lantaran menjual sabu ke seorang petugas yang tengah menyamar sebagai pembeli. Melihat target dan barang bukti di depan mata, MSAK pun langsung digelondong ke Polsek Bontang Selatan, Jumat (23/5/2025) sore.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumba Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Petugas memantau kawasan itu dengan menyamar sebagai pembeli. Hingga akhirnya target ditangkap di sebuah rumah di Jalan Selat Karimata 2, RT 26, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan sekitar pukul 17.30 Wita.
“Pelaku sempat memberikan dua poket sabu seberat 2,55 gram kepada petugas yang menyamar. Saat itu juga ia langsung kami amankan dan dilakukan penggeledahan,” terang Rakib Rais.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu alat hisap sabu (bong), plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
“Di awal interogasi, pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya, dan ia juga mengakui perbuatannya,” kata dia.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Bontang.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi02