Nalarnews.id, Samarinda – Fasilitas sarana dan prasarana untuk sebuah sekolah sangatlah krusial. Sebab akan memudahkan kegiatan belajar-mengajar (KBM) dan tingkatkan kualitas pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim pun sadar akan hal itu.
Biasanya, anggaran untuk memenuhi sarana dan prasarana sekolah didapatkan dari APBD Kaltim. Kendati demikian, pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diturunkan dari APBN juga dimaksimalkan.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA di Disdikbud Kaltim, Mispoyo juga menjelaskan bahwa usulan untuk pemenuhan sarana dan prasarana tetasa lebih mudah dengan hadirnya aplikasi Krisna. Alias kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran dengan mengintegrasikan sistem dari 3 kementerian. Di antaranya ada Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian PANRB. Sistem itu untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan pelaporan informasi kinerja.
“Melalui aplikasi itu, sekolah-sekolah sudah bisa melalukan usulan baru yang diinput di aplikasi Krisna, agar bisa mendapatkan bantuan dari DAK,” jelas Mispoyo.
Selain itu, tiap tahunnya juga biasa ada usulan untuk pelaksanaan rehabilitasi sekolah, pembangunan unit gedung baru dan penambahan ruangan untuk laboratorium dan fasilitas penunjang lainnya di sekolah. Kendati demikian, dia memastikan tiap tahunnya ada DAK yang datang dari pemerintah pusat. Dana tersebut tentu ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan sekolah-sekolah di Benua Etam.
“DAK untuk SMA itu setiap tahunnya tak kurang dari Rp 150 miliar karena selalu lebih. Sehingga kami meyakini untuk pemenuhan sarana prasarana sekolah di Kaltim ini, bisa terpenuhi setiap tahunnya,” lanjutnya.
Walau harus diusulkan bertahap, Mispoyo memastikan bahwa dengan hadirnya aplikasi Krisna itu akan sangat membantu usulan dari tiap sekolah dan bisa dipantau langsung. Pengajuan juga sangat mudah, pihak sekolah cukup melampirkan bukti saja.
“Misalnya untuk perbaikan gedung, lampirkan bukti fotonya. Sehingga menjadi pertimbangan untuk memberikan DAK,” sambungnya.
Pun Mispoyo betharap, pihak sekolah entah guru dan tenaga pendidik di sekolah bisa ikut andil dalam mengusulkan ke pemerintah pusat. Setidaknya dari banyaknya usulan, Mispoyo memastikan akan terjawab 10 persen dalam kucuran DAK.
“Karena untuk sarana prasarana itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Sehingga kami tidak mengizinkan adanya pungutan dari orangtua. Kecuali itu bentunya donasi tidak masalah, karena nantinya juga akan dikelola oleh komite sekolah yang didalamnya juga orangtua siswa itu sendiri,” tutup dia. (Adv/Aji/Disdikbud Kaltim)