Nalarnews.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan menindaklanjuti kasus dua orang PNS yang masih terbukti positif menggunakan narkoba. Padahal sedang menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang. Koordinasi lebih lanjut pun dilakukan Pemkot Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan BNNK.
Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mengatakan, pihaknya mengaku kecewa atas tindakan oknum PNS tersebut. Padahal program rehabilitasi rawat jalan yang sedang mereka ikuti, merupakan tindak lanjut agar dapat sehat kembali. Serta terbebas dari jeratan narkoba.
“Ini jadi contoh bagi kita semua, betapa berbahayanya ketika seseorang kecanduan narkoba. Bahkan saat mengikuti program rehabilitasi rawat jalan yang jelas selalu ada pemeriksaan rutin, mereka masih nekat masih menggunakan obat terlarang itu,” ungkapnya melalui rilis, Rabu (15/11/2023).
Sudi menekankan BKPSDM Bontang akan segera menindaklanjuti kedua oknum tersebut sesuai peraturan berlaku. Diketahui, keduanya menjalani program rehabilitasi rawat jalan di bawah naungan BNNK Bontang.
Oleh karena itu, BNNK akan mengeluarkan surat resmi terkait hasil pemeriksaan rutin dan kondisi kedua PNS tersebut. Surat ditujukan kepada Pemkot Bontang dan akan dibahas oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (Hukdis) PNS.
Kedua Oknum PNS Bakal Ditindak Sesuai Aturan
Dalam menentukan tindakan terhadap PNS yang melanggar aturan, Tim Pertimbangan Hukdis PNS Pemkot Bontang akan mempertimbangkan berbagai faktor. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dampak yang ditimbulkan, serta kinerja dan perilaku kerja dari PNS yang bersangkutan.
“Kedua PNS yang menggunakan narkoba tersebut, sebelumnya telah dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat. Yakni berupa penurunan kelas jabatan ke kelas jabatan paling rendah selama 12 Bulan,” bebernya.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 35, Ayat 2, dinyatakan bahwa PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Hukuman Disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Dengan demikian, secara aturan, kedua PNS yang terbukti masih aktif menggunakan narkoba tersebut, terancam Hukuman Disiplin Tingkat Berat. Berupa Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 8, Ayat 4, Huruf c.
Selain aturan yang berlaku, tim turut mempertimbangkan berbagai hal dalam menentukan tindakan pembinaan terhadap PNS yang melanggar aturan. Dalam hal ini, masih terdapat alternatif pembinaan. Agar kedua PNS tersebut menjalani rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda.
Kata Sudi, Pemkot Bontang melalui BKPSDM, akan memfasilitasi dengan memberikan cuti sakit selama menjalani rehabilitasi rawat inap tersebut. Meskipun demikian, untuk menjalani program rehabilitasi rawat inap membutuhkan persetujuan dari kedua orang PNS yang bersangkutan.
“Sampai saat ini diketahui bahwa mereka masih menolak,” paparnya.
BKPSDM, Disdamkartan, dan BNNK Bontang terus melakukan koordinasi untuk menangani kedua orang PNS yang terbukti masih dalam pengaruh narkoba tersebut. Seluruh instansi mengupayakan melakukan penindakan dan pembinaan yang tegas sesuai aturan yang berlaku. Serta tetap bijaksana dalam pengambilan keputusan terkait hal tersebut.
“Harapannya semoga seluruh masyarakat, khususnya jajaran Pemkot Bontang dapat bebas dari narkoba dan hidup sehat seluruhnya,” pungkasnya. (adv/bkpsdmbontang/dns/red02)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi02