Nalarnews.id, Bontang – IKD (Identitas Kependudukan Digital) atau lebih dikenal dengan KTP Digital merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya
Guna mendukung IKD sebagai program pemerintah yang sangat inovatif ini, pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang melakukan aktifasi massal, dengan difasilitasi layanan secara langsung oleh pejabat dan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, Kamis (12/01/2023) di ruang Rapat BKPSDM Kota Bontang.
Kepala BKPSDM Sudi Priyanto mengucapkan terima kasih atas layanan cepat yang diberikan oleh teman-teman Disdukcapil, sehingga setelah dilaksanakan sosialisasi tatacara penggunaan dan manfaat IKD, seluruh pegawai BKPSDM yang hadir langsung dibimbing dalam pelayanan aktivasi IKD.
“Semua proses aktivasi berjalan lancar, tidak ada kendala sama sekali termasuk kendala jaringan. Semoga target pengaktivasian IKD di Kota Bontang dapat tercapai, sesuai dengan tahapan yang dicanangkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Sudi berharap, manfaat penggunaan IKD dapat dirasakan oleh masyarakat melalui penyimpanan arsip dokumen pribadi dan keluarga yang terintegrasi.
“Yang sangat penting bagi kami sebagai pegawai ASN adalah dokumen berupa KTP, kartu keluarga, sertifikat vaksin, kartu NPWP dan kartu BPJS/kartu Indonesia Sehat, dan Kartu ASN yang ada dalam IKD ini merupakan dokumen yang sangat berhubungan erat dengan pelayanan dasar dan pelayanan kepegawaian,” katanya.
“Terlebih kami BKPSDM juga memiliki perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil dalam pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil serta data kepegawaian secara terbatas berupa data balikan, sehingga tercipta data kepegawaian terkini yang sesuai,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kota Bontang Budiman menyampaikan terima kasih atas dukungan dan respon positif dari rekan-rekan pegawai di Lingkungan Pemkot Bontang.
BKPSDM pada kesempatan ini merupakan perangkat daerah ke 7 yang pegawainya melakukan pengaktivasian IKD. Sesuai tahapan setelah penerapan IKD dilaksanakan pada pegawai Disdukcapil, selanjutnya ditargetkan secara berkesinambungan pada seluruh pegawai Pemerintah, kemudian pada mahasiswa dan pelajar, serta berlanjut pada masyarakat luas di Kota Bontang.
Saat ini berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, menerapkan prinsip double track system services berupa pemberian layanan dengan dua jalur, yaitu layanan digital dan fisik manual.
Aktivasi IKD terbilang mudah dilakukan dengan syarat :
- Memiliki ponsel pintar alias smartphone.
- Memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP fisik tapi sudah sempat melakukan perekaman.
- Memiliki e-mail dan nomor handphone aktif.
Cara Memiliki Identitas Kependudukan Digital
- Lakukan pengunduhan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (PPID Kemendagri) lewat Google PlayStore.
- Buka Aplikasi, selanjutnya isi data diri berupa NIK, email dan nomor handphone.
- Klik verifikasi data.
- Pilih ambil foto dan lakukan swafoto.
- Pilih scan QR Code dan lakukan scan QR Code pada operator pelayanan identitas kependudukan digital Disdukcapil Kota Bontang.
- Lakukan aktivasi dengan cara mengakses link yang di kirimkan melalui email yang sudah didaftarkan.
- Setelah berhasil melakukan aktivasi buka kembali Aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
- Lakukan pergantian pin agar lebih mudah diingat.
(r1)