Nalarnews.id, Samarinda – DPRD Kaltim menyoroti permalahan dugaan adanya 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu di Kaltim. Sebab, jika keberadaan IUP yang diduga palsu itu benar, maka keberadaannya akan sangat merugikan daerah.
Permasalahan tersebut pun Pemprov dan DPRD Kaltim bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (12/7/2022). Antara DPRD Kaltim melalui Komisi III dan Komisi I dengan Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Rapat tersebut tidak hanya membahas 21 IUP Kaltim yang tidak tercatat di database ESDM dan DPMPTSP. Namun juga permasalahan lainnya seperti Jaminan Reklamasi (Jamrek), hingga persoalan penyaluran dana CSR di Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Verydiana H Wang di dampingi Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dan anggota komisi, serta Kepala Dinas PMPTSP Puguh Harjanto dan Kabid Mineral Dinas ESDM Azwar Busra, tampak serius membahas persoalan tersebut.
Usai memimpin rapat, Verydiana H Wang mengatakan, DPRD Kaltim bersama dengan Pemprov Kaltim harus bekerjasama untuk mengatasi persoalan pemalsuan dokumen, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Komisi III dan I akan menyampaikan kepada pimpinan untuk mengambil tindaklanjut dari hasil rapat ini. Apakah itu nanti akan menjadi pansus atau bentuk lainnya, nanti kami akan serahkan kepada pimpinan untuk melakukan rapat pimpinan dalam mengambil sikap,” ujarnya.
Urai Sengkarut 21 IUP Kaltim, Dewan Sarankan Pembentukan Pansus
Senada, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, bahwa apa yang Ketua Komisi III sampaikan itu benar. Menurutnya, persoalan ini berawal dari carut-marutnya IUP yang diduga ilegal atau tidak terdata di Dinas ESDM maupun DPMPTSM.
“Semuanya ada 21 IUP yang di duga bermasalah. Nah, tadi jelas bahwa dalam rangka menyelesaikan ini semua, kami di komisi I dan III membuat notulen rapat untuk merekomendasikan kepada pimpinan bahwa supaya ini di bentuk pansus,” katanya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini menjelaskan, bahwa tujuan pembentukan pansus yakni untuk mengurai akar permasalahan dan mencari solusinya. “Menurut kami
ini masalah yang luar biasa. Pasalnya, ada dokumen yang di dalamnya tertulis nomor surat serta tanda tangan gubernur, ini di ada dugaan di palsukan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Puguh Harjanto mengatakan, untuk kewenangan sektor pertambangan batubara saat ini telah beralih ke pemerintah pusat. “Dan jaminan reklamasi seluruhnya, sudah di serahkan ke Kementerian ESDM,” sebutnya.
Terkait dengan 21 IUP yang di duga bermasalah, dan dua surat pengantar gubernur yang sempat berpolemik. Puguh mengaku, bahwa hal itu tidak pernah berproses di DPMPTSP.
“Pada prinsipnya dalam mengurai hal tersebut, kami sangat sependapat dan sejalan dengan DPRD. Agar ini bisa clear dan juga di lapangan agar ini juga tidak menjadi bias,” jelasnya. (*/adv/diskominfokaltim/hms6/dns/red2)