Nalarnews.id, Berau – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mendorong keterbukaan informasi publik di sekolah disampaikan secara berkala. Hal ini didasari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik.
Bahwa sekolah merupakan bagian dari badan publik. Sehingga, pihak sekolah itu juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan terkait apa yang dikelola di sekolah.
Hal ini disampaikan Kepala Disdikbud Kaltim, yang diwakili oleh Pengawas SMK Wilayah Berau, Muhammad Jufri. Ia menyampaikan, poin paling penting disebutnya juga dalam PERKI 1 tahun 2021 itu yakni di pasal 14 yang menyebutkan sekolah mengelola anggaran negara.
Maka penting diketahui pihak sekolah bahwa informasi tentang anggaran atau keuangan di sekolah itu perlu di buka ketika ada yang memerlukan.
“Bahkan memang harus disampaikan secara berkala. Karena publik perlu tahu itu,” jelas Jufri.
Sebab, penyampaian informasi publik sangat penting, tidak hanya bagi sekolah dan bendara sekolah. Namun, juga bagi masyarakat.
“Sehingga, memang yang paling penting bagaiman informasi-informasi yang dimiliki sekolah, publik perlu tahu juga. Apalagi, itu kewajiban pihak sekolah sebagai badan publik untuk menginformasikannya,” bebernya.
bahwa pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kaltim.
“UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang, dalam memperoleh informasi publik. Di mana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik. Secara cepat, tepat waktu, biaya dan sederhana,” jelasnya dalam sambutan.
Sehingga, harapannya, kegiatan sosialisasi ini mampu menambah wawasan dan pengetahuan para peserta. Pelaksana agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik pada setiap badan publik.
Salah satu peserta dalam kegiatan sosialisasi, Kepala Sekolah SMAN4 Berau Ahmadong menilai, bahwa kegiatan sangat baik. Karena, banyak hal-hal yang baru didapatkan berkenaan dengan PERKI. Apalagi yang hadir ini seluruh sekolah baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Berau. Terlebih bisa mendapatkan informasi langsung dari sumbernya yang kompeten.
“Harapannya ke depannya kegiatan ini tetap berlanjut dan tetap mendapatkan pendampingan dari Disdikbud Provinsi Kaltim. Untuk keterlaksanaan PERKI ini di lingkungan pendidikan,” tutur Ahmadong.
“Khususnya bagi SMA dan SMK negeri maupun swasta di Kabupaten Berau. Sehingga penyelenggaraan pendidikan berkulitas dan berkarakter,” tambahnya sembari menutup. (Adv/Aji/disdikbudkaltim)