Nalarnews.id, Samarinda – Disdikbud Kaltim menggelar sosialisasi tentang Pemberian Bantuan Operasional Daerah (BOSDA), dalam mengurangi angka putus sekolah, hingga meringankan siswa yang kurang mampu.
Penyelenggaraan acara sosialisasi dana BOSDA itu, mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018.
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional SD, SMP, SLB, MA serta pemenuhan layanan minimal pendidikan sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk SMA/SMK dan SLB negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur.
Sosialisasi dana BOSDA itu di Hotel Horison Sagita Balikpapan, Sekretaris Disdikbud Kaltim Yekti Utami menjelaskan jika pemberian dana BOSDA dialokasikan melalui belanja hibah berdasarkan data jumlah siswa yang diunduh pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, ada juga pendataan untuk mengetahui kondisi sekolah, pemetaan kebutuhan pengajar, mengukur mutu pendidikan, serta sekolah yang menjadi rujukan zonasi
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi sekolah, hingga mengukur dan memetakan kebutuhan pengajar dan layanan di sekolah,” ujar Yekti.
Peserta yang hadir dalam sosialisasi berasal dari berbagai macam wilayah di Kaltim di antaranya, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kab.Paser, Kab. PPU, Kab.Kutim, hingga Kab.Berau
Sementara itu, dalam pembukaan kegiatan hadir Kepala Bidang Pembinaan SMA, Perwakilan Cabang Dinas Wilayah I, Kepala Sekolah dan Bendahara SMA/SMK dan SLB negeri dan swasta serta tim Bosda dan Tim Dapodik Kaltim. (adv/disdikbudkaltim/r1)