Nalarnews.id, Samarinda – Disdibud Kaltim mengundang sejumlah stakeholder dalam acara Sosialisasi Juknis PPDB jenjang SMA/SMK dan SLB di Kota Samarinda pada Senin (05/06/2023) di Taman Budaya Samarinda.
Hal ini untuk mematangkan persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK dan SLB untuk wilayah Kota Samarinda yang akan segera dibuka.
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan menjelaskan terkait sosialisasi PPDB 2023, dengan mengundang sejumlah stakeholder untuk memahami mekanisme dan kinerja juknis penerimaan peserta didik baru.
“Menyambut PPDB 2023, kami adakan sosialisasi dengan mengundang DPRD Kota Samarinda, Camat, Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Kota Samarinda, untuk mendiskusikan bersama soal mekanisme penerimaan peserta didik,” ungkapnya.
Soal persiapan, Kurniawan menegaskan jika pihaknya sudah sangat maksimal dalam menyiapkan PPDB 2023. Diketahui, PPDB Jalur Prestasi akan dibuka mulai tanggal 12 Juni 2023.
“Kalau persiapan sudah maksimal. Untuk Kab/Kota di Provinsi Kaltim yang melaksanakan PPDB meliputi Balikpapan, PPU, Kutim, Kukar, Paser, hingga Berau. Kami juga sudah membuat juknis provinsi, yang mana nanti ditindaklanjuti dengan cabang dinas masing-masing,” tuturnya.
Diketahui daya tampung peserta didik jenjang SMA/SMK di Kota Samarinda tahun 2023, bisa mencapai 10.683 kuota. Untuk SMA, daya tampungnya mencapai 4.046 kuota dari 17 sekolah. Sedangkan SMK, daya tampungnya mencapai 6.637 kuota dari 21 sekolah.
Menurut Kurniawan, daya tampung tersebut masih belum dikatakan ideal. Butuh peran Swasta hingga Madrasah untuk menampung belasan ribu peserta didik yang hendak melanjutkan pendidikan di bangku SMA/SMK.
“Daya tampung SMA/SMK di Kota Samarinda mencapai 10.683 kuota. Dan itu masih belum cukup, karena yang lulus ada belasan ribu. Saya harap, peran swasta dan madrasah sangat penting untuk menampung ribuan peserta didik nantinya,” ujar Kurniawan.
Diakhir, Kurniawan berharap jika PPDB di tahun 2023 ini, tidak mengalami hambatan apapun. Pihaknya akan menjalankan mekanisme PPDB, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Semoga terlaksana dengan baik. Kita laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dari sosialisasi sampai pengumuman, lancar tanpa hambatan. Baik dari peserta didik, ataupun aplikasi yang akan kita gunakan,” tutupnya. (adv/disdikbud kaltim)