Sosialisasi pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) fisik ini, untuk memberitahukan. Jika ada peraturan baru Kemendikbudristek. Untuk swakelola tidak di perkenankan untuk pengadaan barang dan jasa yang sifatnya fisik.
Nalarnews.id, Balikpapan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menggelar sosialisasi, berkaitan pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan SMA tahun anggaran 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di Balikpapan, Selasa (29/3/2022).
Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi melalui Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Sarana Prasana SMA, Disdikbud Kaltim, Mochamad Mursalin menyampaikan. Sosialisasi ini terlaksana, sebab adanya perubahan aturan terkait pengadaan fisik sekolah melalui DAK di 2022.
Perihal itu sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang mana, pengadaan barang dan jasa tidak lagi melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Namun, sesuai ketentuan dalam peraturan yang berlaku. Sebagaimana dalam LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), untuk swakelola tidak di perkenankan untuk pengadaan barang dan jasa yang sifatnya fisik.
“Model dokumen swakelolanya pun baru kami terima Maret ini. Makanya langsung sosialisasi. Sebab, biasanya pengajuan kontrak melalui online di batasi hingga Juli,” kata dia.
Banyak Sekolah yang Sudah Terlanjur Memilih Swakelola Menggunakan Dana Alokasi Khusus
Adapun yang menjadi persoalan dalam perubahan aturan ini, 26 provinsi se-Indonesia termasuk Kaltim, telah memilih swakelola untuk pekerjaan fisiknya. Sementara dalam aturan tersebut, kegiatan swakelola hanya di perkenankan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa yang ringan-ringan saja. Tidak bisa yang besar-besar.
Oleh karena itu, pihaknya telah mempertanyakan persoalan tersebut dan mendapat pencerahan. Bahwa sekolah negeri dapat menggunakan swakelola type 4 melalui komite sekolah. Sementara sekolah swasta di perkenankan menggunakan type 3 melalui yayasan.
“Karena ada perubahan aturan dari pemerintah pusat. Sehingga perlu mengadakan sosialisasi. Agar kepala sekolah dapat memahami. Bahwa swakelola saat ini bukan pemahaman seperti sebelumnya. Aturannya kami sampaikan langsung kepada pihak sekolah. Untuk sekolah swasta dengan type 3 seperti ini dan sekolah negeri seperti ini,” ungkapnya. (*/dns/red2)