Nalarnews.id, Samarinda – Menyikapi tuntutan para pekerja ojek online (ojol) yang targabung dalam Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos) dan Tepian Driver Online (TDO) pasca aksi unjuk rasa Senin (26/9/2022) lalu.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa. Terutama, terkait tuntutan mereka perihal biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 15 persen sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022. Dishub Kaltim telah melakukan rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah provinsi dan mengundang langsung perwakilan perusahaan transportasi online yang beroperasi di Kalimantan Timur. Di antaranya adalah PT Gojek Indonesia, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab), dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim).
Dalam rapat tersebut, Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto menekankan agar permasalahan bisa segera selesai. Ia mengantisipasi, terjadinya gelombang demontrasi yang lebih besar, jika kepentingan para ojol tidak diakomodir. Ia pun berharap, para pelaku usaha transportasi online sebagai aplikator dapat mematuhi regulasi yang ada.
“Pada intinya, mereka (ojol) meminta supaya disesuaikan dengan aturan yang sudah ada. Dimana terkait biaya sewa penggunaan aplikasi, paling tinggi 15 persen. Artinya paling tinggi sudah, jadi aplikator harus seragam, jangan naik 20 persen atau malah lebih,” kata Yudha Pranoto saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tuntutan Pengunjuk Rasa Budgos dan TDO, di Ruang Rapat Dishub Kaltim, Selasa (27/9/2022).
Permintaan itu, ditanggapi oleh Perwakilan PT Gojek Indonesia, Michael. Ia menjelaskan PT Gojek Indonesia memang masih menerapkan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen. Namun, menurutnya potongan itu sesuai dengan benefit yang diterima para ojek online sebagai mitra Gojek.
“Potongan biaya sewa itu, dikembalikan kepada mitra dalam bentuk lain. Seperti program swadaya, layanan asuransi, dan jaminan keberlanjutan usaha,” jelas Michael.
Senada, perwakilan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab), Ferry mengamini hal itu. Potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen, adalah angka yang paling rasional untuk keberlangsungan usaha transportasi online.
“Sebelum penetapan aturan 15 persen itu, untuk peraturannya sendiri, kami sudah koordinasi dengan Kemenhub menegosiasikan angka itu. Penerapannya, kami masih menggunakan 20 persen,” kata Ferry.
Ia pun menyebut, perusahaan transportasi online di dunia juga memberlakukan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sama. Bahkan di atas 20 persen.
“Perusahaan global seperti Uber itu menerapkan potongan 25 persen, bahkan ada yang sampai 27 persen. Itu lah yang jadi benchmark kami untuk keberlanjutan perusahaan,” terang Ferry.
Dari hasil potongan itu, Grab juga memberikan beberapa manfaat kepada mitra Grab. Seperti fasilitas asuransi, vaksin center, program perlindungan, pemberian sembako, voucher bengkel dan peningkatan platform. Dari tiga aplikator transportasi online utama yang beroperasi di Kaltim, PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) menjadi satu-satunya aplikator yang menerapkan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sesuai KP 667/2022.
“Saat ini Maxim mengikuti aturan itu. Potongan kami sebelumnya malah hanya 13 persen. Lalu naik jadi 15 persen mengikuti aturan,” ungkap Zultomi Kepala Cabang Maxim Samarinda.
Hasil rapat tersebut, disimpulkan bahwa PT Gojek Indonesia dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) masih menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen.
Sementara PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) sudah menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi sesuai regulasi sebesar 15 persen. Saat penandatanganan Surat Pernyataan hasil rakor, perwakilan PT Gojek Indonesia dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) menolak untuk memberikan tanda tangan. (Adv/Aji/diskominfokaltim)