Nalarnews.id, Samarinda – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kaltim mengarahkan pelaporan terkait investasi dilakukan secara online. Sebagai informasi, DPMPTSP Kaltim sudah menerapkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berbasis online sejak 2014 lalu.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25/2007 Pasal 15 yang menetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat LKPM dan menyampaikannya pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setiap perusahaan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM periode triwulan dan semester.
Demi menjalankan misi Pemprov Kaltim yang berdaulat dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, tentu hal ini terus disosialisasikan oleh DPMPTSP Kaltim. Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto melalui pejabat fungsional di Bidang Pengendalian Pelaksanaan (Dalak), M Fachrial Ludfie.
Pihaknya masih terus memerhatikan sistem pelaporan LKPM online walau sudah berjalan 8 tahun di Benua Etam. Sebab tak semua pengusaha paham saat mengisi LKPM.
“Belum lagi tantangannya, tidak semua daerah juga memiliki jaringan internet yang memadai. Itu juga menjadi catatan kami dalam melakukan evaluasi tahunan,” beber Ludfie.
Pun pihaknya mengaku tak segan demi menggiatkan sosialisasi kepada pengusaha yang sudah menanamkan modalnya di Kaltim. Walhasil, satu per satu pengusaha mulai paham pengisian LKPM secara online. Kendati demikian, Bidang Dalak juga harus turun ke lapangan untuk memantau dan jemput bola ketika menangani permasalahan investasi.
Apalagi menjelang IKN Nusantara di Kaltim, maka tak dapat dimungkiri peluang investasi juga semakin terbuka. Dia menegaskan, pengusaha yang menanamkan modal harus terbiasa dengan sistem pengisian LKPM online.
“Itu menjadi tantangan kami dalam pengembangan investasi untuk memenuhi target pertahun. Dari LKPM itulah yang menjadi bahan evaluasi kami,” tandasnya. (adv/dpmptspkaltim/fhj)