Nalarnews.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim kembali menerima aduan Warga Desa Peridan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (17/5).
Aduan ini terkait perizinan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur perusahaan PT Wira Inova Nusantara (WIN) di atas Lahan Mangrove di Desa Peridan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, saat ini PT WIN tengah membangun jalan berdasarkan permintaan warga lewat kepala desa setempat. Hanya saja, yang menjadi permasalahan adalaha pembangunan jalan itu melewati hutan mangrove.
Sementara, berdasarkan undang-undang kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, apabila sebuah perusahaan melakukan pembangunan melewati hutan mangrove, maka semuanya harus ada izin.
“Nah, dalam perjalanannya kan dia ( PT WIN) belum mengantongi izin dari pihak terkait, seperti izin dari kehutanan. Atau minimal, ada izin dari pemerintah kabupaten, porvinsi atau pemerintah pusat,” terang Demmu, usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kaltim.
Untuk itu, guna memastikan persoalan izin penggunaan lahan mangrove sudah celan and clear, Komisi I akan melakukan diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim.
“Ini persoalan izin, dalam rangka sahnya atau tidak dilakukan penebangan mangrove,” jelas dia.
Menurut Ketua Fraksi PAN ini, meskipun ini merupakan permintaan warga setempat untuk dibangunkan jalan, namun pihak perusahaan juga harus memastikan tidak melanggar aturan yang ada.
Selain itu, yang menjadi jadi persoalan adalah pada saat perusahaan konsultasi dengan DLH setempat, DLH tidak memberikan rekomendasi.
“Nah ini yang coba ditelusuri komisi I. Kami akan mencari benang merahnya, sehingga ini bisa berjalan dengan baik. Niat baik untuk bantu warga sangat kita apresiasi, tapi jangan sampai melanggar aturan,” pungkas Demmu. (*/hms6/adv/diskominfokaltim)