Nalarnews.id, Samarinda – Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur tengah mengajukan permohonan tambahan modal kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Permintaan ini dilayangkan sebagai upaya mengatasi tantangan keuangan yang sedang dihadapi oleh masing-masing perusahaan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir mengungkapkan, dua entitas yang mengajukan penyertaan modal adalah PT Listrik Kaltim dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim.
“Proses verifikasi awal sudah dilakukan oleh BPKAD. Namun, penentuan layak tidaknya usulan tersebut bukan hanya wewenang kami. Penilaian dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk dengan pendekatan cakupan, strategis, dan kinerja (CSK),” tuturnya.
Ia menjelaskan, tim penilai tersebut bertugas mengkaji secara menyeluruh kondisi keuangan dan prospek bisnis perusahaan. Hasil kajian inilah yang akan menjadi dasar bagi pimpinan daerah dalam mengambil keputusan terkait penyertaan modal.
Kendati sudah ada pengajuan resmi, pemerintah belum sepenuhnya menyetujui pencairan dana. Menurut Muzakkir, salah satu indikator utama dalam proses evaluasi adalah apakah modal sebelumnya telah terpenuhi atau belum.
“Jika penyertaan modal dari pemerintah sebelumnya belum optimal, maka hal itu menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses kelayakan,” jelasnya.
Muzakkir menambahkan bahwa aspek teknis mengenai bisnis kedua perusahaan bukan menjadi ranah BPKAD, melainkan menjadi tanggung jawab tim penilai dan pihak internal perusahaan.
Terkait besaran dana yang diminta, ia menyebut belum ada angka final. Pemerintah masih menunggu rekomendasi resmi dari tim penilai untuk memutuskan kelayakan serta nominal penyertaan yang akan diberikan.
Ia juga menegaskan bahwa sebelum mengajukan permohonan ke pemerintah, setiap BUMD biasanya telah melalui proses internal di tingkat manajemen dan dewan pengawas masing-masing.
“Pada dasarnya, setiap pengajuan sudah melewati tahapan internal di dalam perusahaan. Kami hanya menindaklanjuti sesuai mekanisme dan kajian yang berlaku,” pungkasnya. (Adv/diskominfokaltim/mz)