Nalarnews.id, Samarinda – Pemprov Kaltim melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim menggelar Bimbingan Teknis Verifikasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Partai Politik (Parpol). Kegiatan ini berlangung dalam rangka mewujudkan partai politik berintegritas menuju pemilu 2024.
Mewakili Gubernur Kaltim, Kepala Kesbangpol Kaltim M Sufian Agus membuka kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, mulai tahun 2023 mendatang tentunya suhu politik akan mulai menghangat. Mengingat, pemilihan umum (pemilu) serentak akan segera berlangsung di 2024.
Untuk parpol yang memenuhi parliamentary threshold (ambang batas perolehan suara minimal partai politik) nantinya akan menjalani verifikasi administrasi saja. Sedangkan partai politik lainnya termasuk partai politik yang baru mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI akan menjalani verifikasi factual terhadap beberapa persyaratan yang harus terpenuhi.
“Telah ada 12 partai politik baru yang melaporkan keberadaanya pada Kesbangpol Kaltim,” tuturnya, di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (11/8/2022).
Sebanyak 12 partai tersebut yakni Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Nusantara, Partai Buruh, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Indonesia Damai, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Pelita.
Pemerintah provinsi berharap peran partai politik dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional. Terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah.
Oleh karena itu, peran partai politik harus terus ditingkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi.
Sedangkan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kaltim Firdaus Kurniawan dalam laporannya menuturkan, kegiatan ini untuk memberikan pembekalan dan pengetahuan dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku. Selain itu, juga untuk meningkatkan peran partai politik dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024 yang demokratis.
“Dengan adanya pembekalan ini, harapannya parpol dapat mengelola bantuang keuangan sesuai aturan,” kata dia.
Pemateri yang hadir yaitu Direktur Politik Dalam Negeri, BPK RI Perwakilan Kaltim dan Ketua KPU Kaltim. Untuk peserta terdiri dari pengurus partai politik tingkat Prov Kaltim, serta Kesbangpol Kabupaten dan Kota. (*/adv/diskominfokaltim/prb/ty)