Nalarnews.id, Balikpapan – Gerakan Bersama bagi Penyandang Disabilitas. Melalui Pendataan Perekaman dan Penertiban Dokumen Kependudukan Biodata KIA, KTPL dan Akta Kelahiran untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif di Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan akhirnya menyasar Kaltim.
Gerakan ini memungkinkan dan mempermudah panyandang disabilitas yanng kerap memiliki keterbatasan mobilitas untuk mengakses berbagai sumber pelayanan. Mendapatkan pelayanan seperti administrasi kependudukan (adminduk) atau dokumen kependudukan.
Mewakili Dirjen Dukcapil Kemendagri, Direktur Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum mengatakan. Gerakan ini telah menyasar 11 provinsi, yang sebelumnya terlaksana di Jakarta, Jabar, Bali, NTT, NTB, Lampung, Jateng, Banten, DIY, Jatim dan Sumsel.
Di mana, melalui gerakan ini pertama kali di Jakarta pada 26 Juli 2022 lalu. Terjadi penambahan lebih dari 268.523 penyandang disabilitas yang terdaftar.
“Pemerintah punya kewajiban seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan. Termasuk bagi penyandang disabilitas agar mendapat pelayanan publik,” ujar Handayani, Kamis (11/8/2022).
Ia mengatakan, meski bukan sebagai pelayanan dasar, tetapi pendataan terhadap disabilitas dan memasukkannya ke dalam SIAP termasuk hal yang penting. Sebagai langkah untuk mendata seluruh warga Indonesia, termasuk disabilitas berdasarkan jenis keterbatasan yang mereka miliki.
“Misalnya tuna rungu, tuna netra, tuna wicara, fisik, mental atau jiwa. Supaya mempermudah para disabilitas ini dalam pelayanan kependudukan,” ucapnya.
Saat ini jumlah penduduk indonesia ada 273 juta jiwa dari data 2021 dengan laki laki ada 51 persen, dan perempuan ada 49 persen. Jumlah perekaman eKTP nasional hingga 31 Desember 2021 berjumlah 197 juta, Akta kelahiran 77 juta jiwa, KIA sebanyak 33 juta jiwa dari target 76 juta jiwa.
“Kegiatan ini tentu memiliki tantangan tersendiri seperti perlu kesadaran bersama antara petugas dan orang tua untuk mencatatkan anak disabtilitas agar di data. Sehingga, memerlukan kerja sama semua elemen masyarakat supaya apa yang kita inginkan bisa terwujud dengan lengkap dan cepat,” tuturnya.
Riza Sebut Pencanangan Gerakan Bersama Bagi Penyandang Disabiltas Sangat Penting
Senada, Pj Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi menyampaikan, pencanangan gerakan bersama ini memang sangat penting. Sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan bersama dalam memberikan dukungan dan pelayanan serta akses kepada para penyandang disabiltias di Kaltim.
“Hal tersebut sejalan dengan visi dan misi pembangunan Kaltim. Pemprov Kaltim mendukung terwujudnya masyarakat inklusif khususnya untuk para penyandang disabilitas. Sehingga, mereka bisa mendapatkan dokumen kependudukan yang cepat, tepat, mudah dan gratis,” tuturnya.
Selain itu, Riza sapaan akrabnya juga menegaskan, tidak ada perbedaan pelayanan adminduk bagi penyandang disabilitas dengan warga normal. Di mana, pelayanan di setiap instansi pelayanan publik harus di maksimalkan.
“Jadi tidak ada perbedaan pelayanan adminduk antara penyandang disabilitas dengan warga normal. Semuanya sama. Penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan dokumen kependudukan. (*/adv/diskominfokaltim/dns/red2)