Nalarnews.id, Samarinda – Rencana pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer di 2023 membuat Gubernur Kaltim Isran Noor angkat suara. Ia menegaskan, Kaltim akan tetap menggunakan tenaga honor meski pemerintah pusat akan meniadakannya.
Hal tersebut ia sampaikan pada acara Bulan Bhakti Donor Darah dalam rangka Hari Ulang tahun (HUT) ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sekaligus HUT ke-60 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tahun 2022, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (2/3/2022).
“Saya akan pertahankan tenaga honor dengan cara saya, tentu dangan baik. Silakan negara menghapus tenaga honor, tapi Kalimantan Timur tidak akan menghapus,” kata dia.
Untuk itu, Mantan bupati Kutai Timur itu berpesan, agar seluruh tenaga non PNS atau tenaga honor yang selama ini mengabdi di lingkup Pemprov Kaltim tidak khawatir. Sebab, Isran Noor menegaskan, Pemprov Kaltim akan menangani masalah tenaga honor ini dengan sebaik-baiknya.
“Tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim akan tetap kita pertahankan. Kami tidak akan menghapusnya,” tegasnya.
Masa depan tenaga honor ini disinggung Gubernur Isran Noor menyusul laporan Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa bahwa saat ini anggota Satpol PP Kaltim berjumlah 174 orang. Terdiri dari 72 PNS dan 102 non PNS (tenaga honor).
Penghapusan Tenaga Honor Kebijakan Pusat
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan, kebijakan pemerintah yang akan melakukan penghapusan tenaga honor dilakukan karena kian tahun daerah terus merekrut tenaga honor.
Larangan perekrutan tenaga honor sudah ada dalam pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK juga mengatur terkait penghapusan tenaga honor.
Setelah penghapusan tenaga honorer nantinya, akan ada dua jenis status pegawai. Yaitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya akan menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Di lingkungan Pemprov Kaltim sendiri jumlah pegawai honor atau non ASN mencapai 10.277 orang. Sedangkan total se-Kaltim mencapai sekitar 72.000 orang. (*/dns)