DPMPTSP Kaltim menyakini, bahwa sinergitas yang baik antara pelaku usaha dan UMKM yang baik. Dapat menjadi kunci atas tumbuhnya iklim bisnis yang baik dan kuat di Kaltim. Karena yang dibanguin dari kemitraan yang baik, bukan hanya pemodal besar yang tumbuh, melainkan juga ekonomi kerakyatan.
Nalarnews.id, Samarinda – Pemerintah pusat tengah mendorong keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam setiap investasi yang masuk ke daerah. Dengan cara membangun kemitraan antara pelaku usaha dengan UMKM.
Selain untuk mendorong pemberdayaan dan pengembangan UMKM agar naik kelas. Kemitraan ini juga didorong guna merangkul UMKM untuk meningkatkan perekonomian daerah.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah.
Dengan adanya regulasi ini, maka pelaku usaha di seluruh Kaltim wajib menggandeng UMKM di sekitarnya. Dalam kegiatan-kegiatan yang memerlukan keterlibatan pihak ketiga. Tentunya, UMKM yang dilibatkan harus sesuai standar BKPM.
Menyikapi hal tersebut, pelaku usaha yang hadir dalam Matchmaking dan Upaya Pengembangan Strategi Kemitraan Pelaku Usaha dengan UMKM di Kaltim, Senin (28/11/2022). Menyampaikan dukungannya atas kebijakan tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Adi Hendrawan, perwakilan PT Komatsu dari Penajam Paser Utara (PPU). Ia mengatakan, sebagai pelaku usaha yang memiliki usaha di Republik Indonesia, pihaknya siap mendukung setiap regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini BKPM. Begitupun upaya kemitraan ini guna mendorong kemajuan ekonomi, khususnya pelaku UMKM.
“Kami berharap, regulasi ini tidak akan mempersulit pelaku usaha. Sebab, sejatinya kami telah melakukan pembinaan UMKM daerah. Dimana, CSR kami lakukan dengan membangun pola kemitraan dengan UMKM,” tuturnya.
Pelaku Usaha Menantikan Regulasi Kemitraan dengan Pelaku UMKM
Ia mengungkapkan, memang banyak kebutuhan material pelaku usaha yang memerlukan bantuan dari luar perusahaan. Oleh karena itu, ia turut berharap, pola kemitraan ini dapat difasilitasi sehingga sejalan dengan tujuan dan cita-cita daripada regulasi yang telah dikeluarkan.
“Karena kemitraan ini tidak hanya kemitraan yang putus-putus. Namun, juga merupakan rantai suplai. Bagaimana mereka mensupport kebutuhan material produksi di perusahaan kami,” ucapnya.
Sementara itu, Muslimin perwakilan PT Multi Harapan Utama dari Kutai Kartanegara (Kukar) mengaku, regulasi berkenaan kemitraan UMKM dan pelaku usaha memang sangat dinanti-nantikan. Sebab, sejatinya sebagian besar pelaku usaha di Kaltim telah menerapkan kemitraan ini. Hanya saja, memang belum ada keberlanjutan regulasi yang mengatur.
Berkenaan dengan ini, DPMPTSP Kaltim sebagai perpanjangan tangan pemerintah diharapkan dapat menjembatani proses kemitraan ini. Sehingga, pola kemitraan ini dapat berjalan dengan baik ke depannya.
“Dengan adanya MoU kemitraan pelaku usaha dan UMKM. Harapannya, tidak hanya mengangkat UMKM, namun juga citra perusahaan,” ungkapnya. (*/adv/dpmptspkaltim/dev/red2)