Nalarnews.id, Samarinda – Pemerintah menetapkan Kaltim sebagai provinsi dengan kasus malaria tertinggi ke lima secara nasional.
Hal ini terjadi karena Kaltim memiliki sebuah daerah yang masuk dalam zona merah endemi malaria atau kasus malaria tertinggi, yaitu Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU).
Hal ini pun menempatkan PPU sebagai daerah dengan angka kasus malaria tertinggi di Kaltim jika dibandingkan kabupaten/kota lain. Dengan data angka kasus malaria sepanjang 2022, mencapai 225 kasus.
Tim Kerja Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Direktorat Jenderal Pencegahan dan engendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Hellen Dewi Prameswari mengatakan. kasus-kasus malaria yang terjadi di Kabupaten PPU memiliki muara kasusnya. Di mana sebenarnya kasus malarianya berasal dari kabupaten yang bersebelahan atau lintas batas dengan Kabupaten PPU.
“Kita harapkan kasus malaria di PPU bisa cepat turun. Apalagi PPU merupakan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Upaya-upaya pencegahan dan pengendalian harus terus dilakukan, baik di tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi. Karena kasus malaria di PPU, bukan masalah provinsi saja. Tetapi juga masalah nasional yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” tegasnya.
Hellen juga mengapresiasi Pemprov Kaltim yang telah membuat kesepakatan dan komitmen. Dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular (eleminasi) kasus malaria di Kaltim. Harapannya, kesepakatan tersebut bisa dijalankan, karena untuk mencapai apa yang ditargetkan harus ada komitmen dari seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan adanya kesepakatan tersebut, artinya kan susah ada komitmen bersama. Kita tunggu saja dari komitmen di tingkat kepala daerah untuk menindaklanjutinya. Apalagi kalau ada Peraturan Gubernur untuk mendukung percepatan pengendalian kasus malaria khususnya di PPU dan umumnya di Kaltim,” pungkasnya. (*/mar/sul/adv/diskominfokaltim)