Nalarnews.id, Samarinda – Dalam rangka klarifikasi usulan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sekaligus review RTRWP Kalimantan Timur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengadakan Ekspose Usulan Perubahan Kawasan Hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur.
Dihadiri langsung Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor dan dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar di Ruang Rapat Menteri LHK Blok I lantai 4 Gedung Manggala Wanabhakti Jl Gatot Subroto Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Dalam paparannya Gubernur Isran menjelaskan usulan perubahan kawasan hutan Kaltim seluas 640.864,70 hektare (ha), terdiri dari 1. Perubahan peruntukan kawasan hutan seluas 597.398,40 ha, 2. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas 28.370,70 ha, 3. Penunjukan kawasan hutan seluas 15.095,60 ha
“Dari total luas kurang lebih 8,4 juta ha kawasan hutan dan konservasi di Kaltim yang diusulkan hanya 8% menjadi perubahan kawasan hutan,” ungkapnya.
Lanjutnya, jika dibandingkan dengan luas wilayah Kalimantan Timur kurang lebih 12,8 juta ha, Perubahan kawasan hutan yang diusulkan sekitar 5%.
“Pemerintah Provinsi. Kaltim berharap agar pengajuan usulan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mudahan tidak lama-lama, empat hari saja sudah selesai,” ucap Gubernur yang diikuti gelak tawa dari peserta rapat yang hadir.
Mewakili Kementerian KLHK Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ir Ruandha Agung Sugardiman menjelaskan telaahan teknis atas usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review RTRW Kaltim yang diusulkan melalui surat Gubernur Kaltim kepada Menteri LHK No. 522/6071/EK tanggal 21 November 2022 perihal Usulan Perubahan Kawasan Hutan untuk wilayah Provinsi Kaltim seluas 570.183,85 ha.
“Kemudian disusul surat Gubernur Kaltim Nomor 650/1121/PR-KASIPTR tanggal 9 November 2022 perihal revisi II usulan perubahan kawasan hutan untuk wilayah Provinsi Kaltim seluas 640.864,7 ha,” jelasnya.
Lanjutnya usulan perubahan peruntukan kawasan hutan berpotensi menyebabkan pengurangan penutupan hutan berhutan sebesar 337.705,69 ha atau sebesar 4,33% dari total penutupan hutan berhutan di Provinsi Kaltim, sehingga proporsi penutupan hutan berpotensi mengalami kekurangan dari 60,67% menjadi 56,34%.
Menteri LHK RI Siti Nurbaya menjelaskan pada intinya Presiden RI Joko Widodo menitahkan harus tetap menjaga tutupan hutan, salah satu faktornya karena program FCPF di Kaltim
“Kaltim sangat untung karena harus tetap mempertahankan hutan sebanyak 70% zona rimba hijau,” tandasnya.
Acara juga dihadiri Bupati Paser Fahmi Fadli, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kadis PUPR Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kadis DLH Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal, Kadis Kehutanan Kaltim Joko Istanto dan Plt Kepala Bappeda Kaltim Yusliando. (adv/diskominfo kaltim)