Nalarnews.id, Samarinda – Tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim di 2022 cenderung mengalami peningkatan. Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per 1 Juli 2022. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 443 kasus.
“Di tahun 2022 ini terjadi kecenderungan tren meningkat karena berdasarkan data 1 Maret 2022 ada 128 kasus. Sedangkan di 1 Juli 2022 meningkat menjadi 443 kasus atau terjadi peningkatan sebesar 315 kasus,” terang Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita sebagaimana melansir laman resmi Diskominfo Kaltim.
Soraya menyebutkan, kasus kekerasan terbanyak berada di Samarinda sebanyak 220 kasus. Yang mana, dari total korban kekerasan saat ini sebanyak 464 korban. Terdiri dari 53 persen atau 246 kasus merupakan korban dewasa dan 47 persen atau 218 anak merupakan anak.
Jika melihat dari jenis kasusnya, kasus tertinggi di Juli adalah kekerasan fisik sebanyak 128 orang. Kemudian, kekerasan seksual sebanyak163 orang serta psikis 97 orang, kejadian terbanyak di rumah tangga.
Dengan sebaran korban kekerasan difabel terbanyak berasal dari Kota Bontang sebanyak 5 korban. Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 158 korban dengan korban KDRT terbanyak berasal dari Kota Samarinda sebanyak 80 korban.
DPK3A Kaltim Imbau Masyarakat Laporkan Kasus Kekersan
Sementara, kekerasan yang paling banyak dialami anak merupakan kekerasan seksual sebanyak 133 korban.
Sedangkan paling banyak yang dialami orang dewasa merupakan kekerasan fisik sebanyak 165 korban.
Soraya menambahkan, kekerasan anak dan perempuan terbanyak terjadi pada rumah tangga yaitu 91 korban anak dan 150 korban dewasa.
Ia mengimbau, semua pihak harus fokus pada peningkatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Termasuk merumuskan kebijakan serta meningkatkan kualitas layanan bagi korban.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan yang lebih efektif dan tepat sasaran. “Kami imbau pada masyarakat melapor jika ada kejadian kekerasan,” pintanya. (*/adv/diskominfokaltim/prb/ty/red2)