Nalarnews.id, Padang – Keluarga Afif Maulana laporkan Kapolda Sumatera Barat dan Kepolisian Resor Padang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian, didampingi advokat dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang. Pelaporan itu lantaran diduga terjadi pelanggaran etik atas penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap Afif Maulana.
“Untuk melanjutkan proses-proses advokasi dan perjuangan menjemput keadilan demi penegakan hukum kasus dimaksud dengan membuat pengaduan ke Mabes Polri,” kata tim Advokasi Kasus Afif Maulana dalam rilisnya seperti dilansir Tempo.co, Rabu, 3 Juli 2024.
Tim advokasi ini terdiri atas LBH Padang, YLBHI, KontraS, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.
Kasus meninggalnya Afif Maulana, siswa SMP berusia 13 tahun yang ditemukan di sungai di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, belum menemui titik terang. Hal tersebut terjadi lantaran Kapolda Sumbar menutup kasus ini pada 30 Juni 2024. Sementara itu, LBH Padang menemukan berbagai bukti lainnya dari saksi-saksi yang hingga saat ini belum diperiksa oleh kepolisian.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono membantah Afif Maulana meninggal akibat penyiksaan oleh anggotanya. Ia mengklaim dasar pernyataannya itu setelah polisi memeriksa saksi A, teman korban yang juga menjadi saksi kunci. “Keterangan dari saksi A itu telah membantah narasi yang berkembangan bahwa Afif tewas karena dianiaya oleh polisi kemudian dibuang ke bawah jembatan Kuranji, itu tidak benar” Ujar Suharyono.
Suharyono mengatakan saksi A yang membonceng Afif Maulana, menyampaikan kepada polisi bahwa temannya melompat dari jembatan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penangkapan polisi yang tengah melakukan tugas pencegahan tawuran.
Namun, dari hasil investigasi LBH Padang menemukan bahwa Afif Maulana meninggal karena penyiksaan bukan karena melompat. Pada jenazah Afif ditemukan luka lebam di pinggang, punggung, pergelangan tangan dan siku. Tak hanya itu, pipi kiri jenazah membiru dan ditemukan luka berdarah di kepala.
LBH Padang menduga adanya penyiksaan tersebut berdasarkan keterangan saksi A, saksi yang sama diperiksa oleh Kapolda Sumbar. Sebelum saksi A diperiksa oleh Kapolda, LBH Padang terlebih dahulu melakukan investigasi dengan bertanya kepada saksi A. “Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan,” ujar Direktur LBH Padang, Indira Suryani. Di situlah terakhir saksi A melihat Afif Maulana. (r1)